Advertisement
Nekat Mudik? Ini Sanksi Terberat Mungkin Anda Terima
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan larangan untuk mudik. Masyarakat yang nekat mudik harus siap menerima sanksi yang tidak menyenangkan. Meski tak akan dijatuhi denda, sanksi ini bisa membuat Anda menyesal memaksakan diri untuk mudik di saat wabah Corona masih mengancam.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan sanksi maksimal bagi warga yang nekat mudik selama pelaksanaan Operasi Ketupat 2020 adalah diputarbalikkan ke rumah masing-masing.Dengan demikian tidak ada sanksi berupa denda.
Advertisement
"Untuk yang mudik, tidak ada sanksi Rp100 juta. Itu [sanksi] berlaku PSBB yang memang diatur Permen (Peraturan Menteri). Kalau untuk mudik, hanya [sanksi] putar arah," kata Irjen Istiono saat meninjau pos pengamanan penyekatan di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2020).
Istiono menjelaskan, Operasi Ketupat 2020 adalah operasi kemanusiaan yang mengedepankan upaya persuasif. Oleh karena itu, pihaknya tetap hanya memberikan imbauan kepada warga yang nekat mudik agar kembali ke rumahnya masing-masing.
Mantan Kapolda Babel ini juga mendorong kesadaran masyarakat untuk tidak mudik demi mencegah penyebaran virus Covid-19.
"Operasi Ketupat ini operasi kemanusiaan. Penegakan hukum yang kami lakukan adalah persuasif saja. Itu merupakan sanksi. Dia [pemudik] mau berangkat, diputarbalikan. Mereka kembali ke rumah itu sudah sanksi. Kekecewaan itu sudah sanksi. Kami minta kesadaran masyarakat untuk tidak mudik," tuturnya.
Istiono kembali menegaskan bahwa selama larangan mudik berlaku sampai 31 Mei 2020, sanksi bagi warga yang kedapatan mudik adalah diputarbalikan ke rumah masing-masing.
"Itu putar balik sanksi maksimal menurut kami," tuturnya.
Pada Selasa, Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengecek titik-titik penyekatan di wilayah Jabodetabek untuk mencegah masyarakat mudik demi menekan angka penularan Covid-19 di kota tujuan mudik.
Dalam pengecekan tersebut Istiono didampingi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana, Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Benyamin dan Bupati Bekasi Eka Supria.
Pengecekan dilakukan di perbatasan Jakarta - Bekasi, tepatnya di gerbang utama Perumahan Kota Harapan Indah.
Kemudian rombongan mengecek perbatasan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi - Karawang.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan memaparkan situasi terkini jalannya Operasi Ketupat 2020 dan pelaksanaan PSBB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Terdampak Erupsi Gunung Raung, Bandara Samratulangi Mulai Beroperasi Normal
- Jokowi Bersepeda di Jalan Sudirman-Thamrin Minggu Pagi
- Basarnas Kerahkan 5 Unit Tim SAR Cari Korban Hilang Akibat Banjir Luwu
- Presiden Ukraina Zelensky Masuk Daftar Buronan Rusia
- Gobel Minta Jepang Ajari Smart Farming kepada Petani Muda Indonesia
- 219 Orang Tewas dan Ratusan Terluka Akibat Banjir di Kenya
- Hamas Dikabarkan Sepakat Bebaskan 33 Warga Israel
Advertisement
Advertisement