Advertisement
LBH Minta MA Siarkan Persidangan Online Selama Wabah Covid-19
Advertisement
Harianjogja.com.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) diminta membuka akses kepada publik untuk mengikuti proses persidangan yang digelar secara online selama pandemi virus corona (Covid-19). Persidangan melalui platform daring di tengah kondisi pandemi dinilai masih terbatas.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arif Maulana, pelaksanaan sidang selama pandemi virus corona terbilang masih tertutup. Pasalnya, publik tidak mendapatkan akses secara daring untuk menyaksikan persidangan secara langsung.
Advertisement
“Akses itu hanya diberikan kepada pihak-pihak yang berperkara, belum terbuka untuk masyarakat umum,” katanya pada Kamis (14/5/2020).
Padahal, keterbukaan akses terhadap proses peradilan telah diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan. Pasal 153 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menyatakan, proses persidangan pidana dapat dikecualikan tidak terbuka untuk umum sejauh perkara tersebut terkait tindak pidana kesusilaan atau memiliki terdakwa anak-anak.
Sementara itu, Pasal 13 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan, Semua sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali undang-undang menentukan lain. Pada ayat (2), putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
“Bila ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka putusan tersebut dinyatakan batal,” lanjutnya.
Arif melanjutkan, keterbukaan dalam pelaksanaan sidang merupakan salah satu bentuk transparansi hukum. Hal ini amat penting dipenuhi agar masyarakat umum juga dapat mengawasi jalannya persidangan dengan menyimak fakta-fakta hukum yang disampaikan.
Hal tersebut, lanjutnya, dapat meminimalisir terjadinya permainan putusan atau mafia peradilan yang berpotensi mengalihkan fokus persidangan dari pengkajian perkara.
“Keterlibatan publik juga merupakan salah satu poin pengamalan asas due process of law,” jelasnya.
Oleh karena itu, Arif meminta MA untuk menyiarkan persidangan yang dilakukan oleh MA secara langsung kepada publik. Ia juga meminta MA untuk menerbitkan sejumlah kebijakan terkait langkah ini dan juga sarana-prasarana yang memadai guna memaksimalkan keterbukaan akses ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Gelar Workshop, ANPS Bahas Pentingnya AI Dalam Dunia Pendidikan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Seleksi ASN 2024 Segera Dibuka Bulan Depan, Ada 1,2 Juta Lowongan
- Respon Ajakan Prabowo, Presiden Ingin Pertemuan Presidential Club Digelar Dua Hari Sekali
- Banjir Setinggi 3 Meter di Luwu Sulsel Sebabkan 14 Warga Meninggal Dunia
- Aturan Barang dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Zulhas Minta Jastiper Taati Hukum
- Otorita IKN Peroleh Hibah Kota Cerdas dari Amerika Serikat Senilai Rp31 Miliar
- Gerindra Pastikan Usung Dedi Mulyadi untuk Pilgub Jabar 2024
- BNPB Kerahkan Helikopter untuk Evakuasi Korban Erupsi Gunung Raung
Advertisement
Advertisement