Advertisement
Negara dalam Situasi Sulit Jadi Alasan Pemerintah Naikkan Iuran BPJS Kesehatan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Kantor Staf Kepresidenan (KSP) menyampaikan alasan pemerintah kembali menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Salah satunya yaitu karena negara juga dalam situasi sulit.
Dengan demikian kenaikan iuran tersebut untuk menjamin keberlangsungan jaminan kesehatan nasional (JKN). “Oleh sebab itu, di dalam konteks potret negara, juga kita lihat bahwa negara juga dalam situasi yang sulit. Artinya penerimaan negara juga menurun drastis, jadi justru semangat solidaritas kita di dalam situasi ini,” kata Plt Deputi II Kantor Staf Presiden Abetnego Tarigan saat dihubungi, Kamis (14/5/2020).
Advertisement
Abet menjelaskan bahwa kenaikan iuran juga bertujuan untuk memperbaiki lanyanan JKN kepada masyarakat umum. Dengan demikian, seharusnya yang dilakukan bersama-sama adalah mengawasi hal-hal buruk apalagi yang masih terjadi di lapangan terkait penggunaan BPJS Kesehatan.
Seperti diketahui, pelayanan buruk seringkali menjadi laporan umum dari peserta BPJS Kesehatan. “Ini yang mungkin bisa nanti diintervensi kementerian lembaga terkait dalam pengelolaannya,” katanya.
Adapun, Presiden Joko Widodo secara resmi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 sebagai pengganti kedua Perpes 82/2018. Hal ini dilakukan setelah Mahkamah Agung, per 1 April 2020, memutuskan pembatalan kenaikan iuran BPJS yang telah berlaku sejak awal tahun ini.
Perpres Nomor 64 Tahun 2020 adalah perubahan kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Pepres ini mengatur perubahan besaran iuran dan adanya bantuan iuran bagi peserta mandiri oleh pemerintah. Peserta mandiri tersebut mencakup peserta di segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Pasal 34 Ayat 1 dari Perpres tersebut mengatur bahwa pada 2020, peserta mandiri Kelas III membayar iuran sebesar Rp25.500. Pemerintah pusat menambahkan bantuan iuran Rp16.500 untuk setiap peserta mandiri, sehingga total iurannya menjadi Rp42.000.
Peserta mandiri Kelas III yang sebelumnya iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah sebagai bagian dari penduduk yang didaftarkan pemerintah itu, besaran iurannya sebesar Rp25.500.
Besaran iuran Kelas III yang dibayarkan peserta mandiri maupun yang dibayarkan oleh pemerintah daerah akan meningkat pada 2021 menjadi Rp35.000. Namun, besaran iuran yang dibayarkan pemerintah pusat menjadi Rp7.000, sehingga total iuran peserta mandiri per orang per bulannya tetap Rp42.000.
Pasal 34 Ayat 2 mengatur bahwa iuran peserta mandiri Kelas II meningkat menjadi Rp100.000, dari saat ini sebesar Rp51.000. Lalu, Ayat 3 mengatur iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp150.000, dari saat ini Rp80.000.
Dalam Pasal 34 Ayat 4 dan Ayat 5, pemerintah mengatur bahwa bantuan iuran diberikan kepada peserta mandiri dengan status kepesertaan aktif. Pemberian bantuan tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Sebelumnya, pemerintah sempat menaikkan besaran iuran peserta mandiri hingga akhirnya dibatalkan berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada Mei 2020. Perpres 64/2020 diterbitkan untuk mengatur besaran iuran pasca batalnya kenaikan itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- KKB Kembali Berulah, Serang Gereja dan Rampas Ponsel Warga Papua
- Balas Serangan Roket Hamas yang Tewaskan 3 Tentara, Israel Bombardir Rafah
- Makan dan Bayar Seenaknya di Warteg, Pria Ini Ditangkap Polisi
- PAN Buka Peluang Eko Patrio hingga Anak Zulhas Jadi Cagub di Pilkada DKI Jakarta
- Soroti Kurangnya Dokter Spesialis di Indonesia, Jokowi Kaget: Masih Kurang 29.000
- AstraZeneca Diduga Picu Pembekuan Darah, BPOM Sebut Vaksin Sudah Tidak Beredar di Indonesia
- Hamas Minta Jusuf Kalla Bantu Mediasi Konflik Israel dengan Palestina
Advertisement
Advertisement