Advertisement

DPR Persilakan Publik Gugat UU Minerba ke Mahkamah Konstitusi

Yanita Petriella
Kamis, 14 Mei 2020 - 22:47 WIB
Budi Cahyana
DPR Persilakan Publik Gugat UU Minerba ke Mahkamah Konstitusi Seorang pekerja berjalan di atas tumpukan batu bara di Indonesia. - Bloomberg/Dadang Tri

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Sejumlah kalangan akan menggugat revisi UU Mineral dan Batubara atas UU No.4/2009 ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai cacat hukum.

Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan pihaknya mempersilakan kepada sejumlah pihak yang tak menyukai isi setiap pasal maupun ayat dapat dilakujan gugatan dan diuji ke Mahkamah Konsitusi.

Advertisement

"Bagus dong. Silakan, lakukan gugatan, kalau ada pasal dan ayat yang dianggap bertentangan dengan konstitusi kita, untuk diuji di Mahkamah Konstitusi," ujarnya kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia, Kamis (14/5/2020).

Menurutnya, pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi itu merupakan jalan yang terbaik. Pihaknya menyadari bahwa revisi UU Minerba ini belumlah menyenangkan semua pihak.

Namun demikian, Sugeng meyakini bahwa RUU ini akan mampu memberi solusi terhadap permasalahan yang dihadapi saat ini terutama yang berkaitan dengan tata kelola kegiatan pertambangan di Indonesia.

"UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara masih belum dapat menjawab perkembangan, permasalahan, dan kebutuhan. UU nomer 4/2009 ini masih perlu disinkronisasikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait agar dapat menjadi dasar hukum yang efektif, efisien, dan komprehensif dalam penyelenggaraan pertambangan," tuturnya.

Sebelumnya, dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat pertama Komisi VII dengan Pemerintah pada Senin (11/5/2020), Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Minerba DPR Rj Bambang Wuryanto meminta pihak yang tak cocok dengan isi dari UU Minerba ini untuk melakukan judical review.

"Kalau enggak cocok, mekanisme yang ada dan isi, dilakukan judical review. Enggak perlu memborbadir Whatsapp ke anggota Panja. Mohon maaf, itu namanya teror," katanya.

Dia menuturkan banyak DIM yang sama dari periode DPR 2014-2019 sehingga enggak perlu dibahas. Untuk diketahui, RUU Minerba ini merupakan aturan carry over dari periode yang lalu.

Pembahasan DIM itu dilakukan oleh Panja yang dibentuk Komisi VII DPR sejak Februari 2020 bersama dengan pemerintah. Setelah dibahas, 938 DIM itu telah mengerucut menjadi 29 masalah.

"Anggota DPR sesuai dengan kewenangan yang dipunyai berdasarkan UU memiliki mandat politik yang berkuasa penuh membentuk UU. Pembahasan RUU ini dilakukan harmonisasi dan diskusi panjang bersama pemerintah sehingga enggak ada DPR yang suka-suka dan enggak ada juga Pemerintah yang suka-suka," ucap Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Jadwal Keberangkatan Kereta Bandara YIA Jogja Hari Ini, Rabu 1 Mei 2024

Jogja
| Rabu, 01 Mei 2024, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement