Advertisement
DPR Persilakan Publik Gugat UU Minerba ke Mahkamah Konstitusi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Sejumlah kalangan akan menggugat revisi UU Mineral dan Batubara atas UU No.4/2009 ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai cacat hukum.
Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan pihaknya mempersilakan kepada sejumlah pihak yang tak menyukai isi setiap pasal maupun ayat dapat dilakujan gugatan dan diuji ke Mahkamah Konsitusi.
Advertisement
"Bagus dong. Silakan, lakukan gugatan, kalau ada pasal dan ayat yang dianggap bertentangan dengan konstitusi kita, untuk diuji di Mahkamah Konstitusi," ujarnya kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia, Kamis (14/5/2020).
Menurutnya, pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi itu merupakan jalan yang terbaik. Pihaknya menyadari bahwa revisi UU Minerba ini belumlah menyenangkan semua pihak.
Namun demikian, Sugeng meyakini bahwa RUU ini akan mampu memberi solusi terhadap permasalahan yang dihadapi saat ini terutama yang berkaitan dengan tata kelola kegiatan pertambangan di Indonesia.
"UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara masih belum dapat menjawab perkembangan, permasalahan, dan kebutuhan. UU nomer 4/2009 ini masih perlu disinkronisasikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait agar dapat menjadi dasar hukum yang efektif, efisien, dan komprehensif dalam penyelenggaraan pertambangan," tuturnya.
Sebelumnya, dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat pertama Komisi VII dengan Pemerintah pada Senin (11/5/2020), Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Minerba DPR Rj Bambang Wuryanto meminta pihak yang tak cocok dengan isi dari UU Minerba ini untuk melakukan judical review.
"Kalau enggak cocok, mekanisme yang ada dan isi, dilakukan judical review. Enggak perlu memborbadir Whatsapp ke anggota Panja. Mohon maaf, itu namanya teror," katanya.
Dia menuturkan banyak DIM yang sama dari periode DPR 2014-2019 sehingga enggak perlu dibahas. Untuk diketahui, RUU Minerba ini merupakan aturan carry over dari periode yang lalu.
Pembahasan DIM itu dilakukan oleh Panja yang dibentuk Komisi VII DPR sejak Februari 2020 bersama dengan pemerintah. Setelah dibahas, 938 DIM itu telah mengerucut menjadi 29 masalah.
"Anggota DPR sesuai dengan kewenangan yang dipunyai berdasarkan UU memiliki mandat politik yang berkuasa penuh membentuk UU. Pembahasan RUU ini dilakukan harmonisasi dan diskusi panjang bersama pemerintah sehingga enggak ada DPR yang suka-suka dan enggak ada juga Pemerintah yang suka-suka," ucap Bambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
- Tidak Hadir dalam Sidang Sengketa Pileg, 2 Pemohon Dianggap MK Tidak Serius
Advertisement
Jadwal Keberangkatan Kereta Bandara YIA Jogja Hari Ini, Rabu 1 Mei 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pengusaha Sumbangkan Rp27 Miliar untuk Timnas Indonesia
- Dedi Mulyadi Siap Maju di Pilgub Jabar 2024
- PKB Buka Penjaringan Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta, Ini Kriterianya
- PKB dan Nasdem Gabung Koalisi Prabowo, Bagaimana Pembagian Jatah Kursi Menteri Prabowo-Gibran?
- Gunung Ruang Naik ke Level Awas, Masyarakat Diimbau Evakuasi
- Bali Dituding Kelebihan Turis, Kemenparekraf Membantah
- Tak Semua Harus Dirangkul, Prabowo Diminta Sisakan 2 Partai Agar Bisa Jadi Oposisi
Advertisement
Advertisement