Advertisement
Iuran BPJS Naik, Politisi Gerindra Kritik Pemerintah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Politisi Partai Gerindra, Andre Rosiade mengkritisi kebijakan pemerintah yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi virus Covis-19.
"Kebijakan tersebut tidak tepat dan akan membebani rakyat yang sedang mengalami kesulitan ekonomi lantaran penyebaran virus corona tak kunjung reda," kata Andre dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (15/5/2020).
Advertisement
Anggota Komisi VI DPR ini pun menyayangkan sikap pemerintah yang terkesan mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sebelumnya telah membatalkan rencana kenaikan iuran BPJS dalam Perpres No 75/2019. Dia menilai pemerintah kurang peka terhadap persoalan yang dihadapi negara belakangan ini.
"Rakyat lagi susah. Kenapa iuran BPJS dinaikkan? Pemerintah kurang peka," katanya.
Ketua DPD Gerindra Sumatera Barat ini pun menyarankan agar Presiden Joko Widodo mengganti jajaran direksi BPJS Kesehatan yang dinilainya inkompeten.
"Kami tahu dalam praktiknya banyak fraud yang terjadi di lapangan dan tingkat kolektibilitas yang rendah. Jangan tiba-tiba meminta kenaikan iuran, apalagi di saat rakyat sedang susah akibat Wabah COVID-19. Tolong jangan bikin kebijakan yang membuat rakyat semakin susah," kata Andre.
Sebelumnya, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomir 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken pada hari Selasa (5/5), Presiden Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang mulai berlaku per 1 Juli 2020.
Perinciannya, iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp150.000 dari Rp80.000, kelas II naik menjadi Rp100.000 dari Rp51.000, dan kelas III naik menjadi Rp42.000 dari Rp25.500.
Namun, pemerintah memberi subsidi Rp16.500 untuk kelas III sehingga yang dibayarkan tetap Rp25.500. Kendati demikian, pada tahun 2021 subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp7.000 sehingga yang harus dibayarkan peserta kelas III adalah Rp35.000.
Pada bulan Oktober 2019, Presiden Jokowi juga menaikkan iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Namun, Majelis Hakim Agung MA yang diketuai Prof. Dr. Supandi membatalkan kenaikan tersebut pada akhir Februari 2020 melalui putusan bernomor 7/P/HUM/2020. Gugatan diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI). Kini, KPCDI berencana mengajukan kembali gugatan uji materi terhadap aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu ke MA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Dugaan Kekerasan Salah Satu SD di Banguntapan, Disdikpora Bantul: Sudah Dimediasi dan Selesai
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Arab Saudi Tangkap Warganya yang Bicarakan Perang Hamas-Israel di Media Sosial
- Heboh Efek Samping AstraZeneca Sebabkan TTS, Begini Respon Menteri Kesehatan
- Pemerintah Buka Seleksi CPNS Jalur Sekolah Kedinasan, Ada 3.445 Formasi
- Pilpres 2024 Usai, Anis Ajak Masyarakat Aceh Lanjutkan Perjuangan Perubahan
- Balas Serangan KKB Papua, Brimob dan Kopassus Diterjunkan
- Janji Tak Akan Intervensi Pembentukan Kabinet Prabowo, Jokowi: Kalau Usul Boleh
- Siap-Siap! Seleksi CPNS 2024 Segera Dibuka Mulai Bulan Depan, Cek Jadwal dan Formasinya
Advertisement
Advertisement