Advertisement
Bamsoet Desak Pemerintah Selidiki Penumpukan Penumpang di Bandara Soetta
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah menyelidiki peristiwa penumpukan penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (14/5) karena tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan pandemi Covid-19.
"Pemerintah harus melakukan penyelidikan atas kejadian penumpukan penumpang tersebut. Karena meskipun maskapai sudah diizinkan untuk kembali beroperasi, namun tetap masih harus menerapkan protokol keamanan dan kesehatan COVID-19," kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (15/5/2020).
Advertisement
Hal itu dikatakannya terkait peristiwa penumpukan antrean penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (14/5/2020) pagi, yang menunjukkan tidak adanya sikap jaga jarak sosial di kala pandemi Covid-19. Bamsoet meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk memperbaiki manajemen dan mengevaluasi kebijakan relaksasi tersebut.
Hal itu menurut dia agar kebijakan tersebut dapat diterapkan dengan tetap menjalankan prosedur keamanan Covid-19, serta perlunya pengawasan yang intensif di setiap wilayah yang diberlakukan kebijakan relaksasi tersebut.
Politisi Partai Golkar itu juga mengingatkan agar seluruh pihak moda transportasi seperti darat, laut, dan udara menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Serta disiplin melakukan penerapan jaga jarak fisik dan memastikan kapasitas tempat duduk sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku," ujarnya.
Dia juga meminta pemerintah untuk memastikan aspek keselamatan dan keamanan pada seluruh moda transportasi, khususnya dalam hal ini penerbangan dan kesehatan seluruh petugas moda transportasi, baik supir bis, kondektur, hingga awak pesawat yang bertugas sudah melakukan "rapid test" dengan hasil negatif.
Bamsoet meminta pemerintah agar dalam melakukan pengecualian perjalanan dapat konsisten dan disiplin mengikuti peraturan yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Menurut dia, pemerintah perlu secara aktif menyosialisasikannya kepada masyarakat agar seluruh masyarakat dapat memahami aturan tersebut secara baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Golkar Targetkan Kemenangan Pilkada 2024 di Atas 70%
- Mayat Perempuan Ditemukan di Dalam Koper dengan Kondisi Penuh Luka di Cikarang
- Pascaputusan MK dan Penetapan KPU, Mungkin Akan Ada Susunan Koalisi Baru Prabowo-Gibran
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
Advertisement
Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Minggu 28 April 2024
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Pembangunan Rusun ASN di IKN Capai 40 Persen
- Pemerintah Terbitkan Aturan Turunan Terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual
- Pembangunan Jalan Sumbu Kebangsaan IKN Capai 80 Persen
- Predksi BMKG: Seluruh Wilayah Indonesia Hujan Lebat Hari Ini
- Polisi Meninggal Dunia dengan Luka Tembak, Jenazah Korban Ditemukan di Mobil
- Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, Bos Maskapai Penerbangan Terlibat
- Raja Charles III Kembali Jalani Tugas Setelah Pengobatan Kanker
Advertisement
Advertisement