Advertisement
Amazon, Spotify, & Netflix Wajib Setor PPN per 1 Juli atau Akan Diblokir
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Para penyedia platform digital yang menjual barang tak berwujud ke konsumen Indonesia wajib memungut dan menyetor pajak pertambahan nilai (PPN). Pemerintah telah menyiapkan sanksi berupa pemblokiran bagi para penjual, pemilik platfom digital baik asing maupun domestik yang tidak patuh.
Penegasan soal penunjukkan wajib pungut ini tampak dalam PMK No.48/PMK.03/2020 yang mengatur mekanisme penunjukkan pemungut, pemungutan & penyetoran PPN atas impor barang kena pajak (BKP) yang tidak berwujud atau intangible goods. Ketentuan ini bakal diterapkan mulai 1 Juli 2020.
Advertisement
Adapun, jika merujuk ke penjelasan beleid tersebut, ada tiga pihak yang bisa ditunjuk sebagai wajib pungut. Pertama, penjual barang atau jasa dari luar negeri. Penjual jasa dari luar negeri tersebut bisa ditetapkan sebagai wajib pungut jika menjualnya langsung ke konsumen domestik.
Kedua, platform
Direktur Penyuluhan Pelayanan & Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa, penerbitan ketentuan tersebut merupakan turunan dari Perppu No.1/2020 terkait kebijakan untuk meminimalisir dampak pandemi Corona dari aspek perekonomian maupun stabilitas sistem keuangan.
Yoga juga menambahkan, sesuai mekanisme yang diatur dalam Perppu itu, tiga pihak baik yang berada di luar negeri maupun luar negeri seperti yang sudah disebut di atas, wajib memungut, menyetor & melaporkan PPN atas penjualan barang virtual.
“Nah di dalam Perppu juga disebutkan bahwa mereka juga bisa menunjuk pihak lain di Indonesia untuk melaksanakan kewajiban pemungutan tersebut,” kata Yoga kepada Bisnis, Jumat (15/5/2020).
Kendati demikian, pemerintah tak sembarang menunjuk PPMSE sebagai wajib pungut. Penunjukkan sebagai wapu ini tetap didasarkan pada sejumlah kriteria misalnya nilai transaksi dengan pembeli barang di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan atau jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.
Adapun, beleid yang mulai diundangkan sejak 5 Mei 2020 itu, juga membagi barang atau jasa kena pajak tak berwujud yang dijadikan obyek PPN dibagi dalam sejumah kategori diantaranya penggunaan barang virtual terkait hak cipta seperti karya sasatra, merek dagang, hingga seni.
Termasuk dalam cakupan kebijakan ini adalah penggunaan hak film gambar hidup, film atau pita video untuk siaran televisi, hingga pita suara untuk siaran radio.
Yoga memastikan bahwa pemerintah akan mengoptimalkan kebijakan sesuai dengan yang diamanatkan Perppu No.1/2020. Apalagi, dalam beleid yang sempat menui polemik & kritik dari berbagai macam pihak ini, ada klausul yang memberikan kewenangan bagi Menkominfo untuk memutus akses atau blokir apabila PPMSE baik asing maupun dalam negeri tidak patuh.
“Tetapi, tentunya dengan mekanisme teguran terlebih dahulu. Kita juga sudah berdiskusi dengan para perwakilan PPMSE luar negeri, kemenkominfo, & perbankan. Kita yakin akan berjalan dengan baik,” tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- KKB Kembali Berulah, Serang Gereja dan Rampas Ponsel Warga Papua
- Balas Serangan Roket Hamas yang Tewaskan 3 Tentara, Israel Bombardir Rafah
- Makan dan Bayar Seenaknya di Warteg, Pria Ini Ditangkap Polisi
- PAN Buka Peluang Eko Patrio hingga Anak Zulhas Jadi Cagub di Pilkada DKI Jakarta
- Soroti Kurangnya Dokter Spesialis di Indonesia, Jokowi Kaget: Masih Kurang 29.000
- AstraZeneca Diduga Picu Pembekuan Darah, BPOM Sebut Vaksin Sudah Tidak Beredar di Indonesia
- Hamas Minta Jusuf Kalla Bantu Mediasi Konflik Israel dengan Palestina
Advertisement
Advertisement