Advertisement
Jokowi Dipanggil MK soal Uji Materi Perppu Covid-19
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo diminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk hadir dalam sidang uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 guna memberikan keterangan pada pekan depan.
Berdasarkan surat panggilan yang ditandatangani Panitera Muhidin sejak 15 Mei 2020, sidang akan digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung MK pada Rabu, 20 Mei 2020 pukul 10.00 WIB. Adapun, agenda sidang adalah mendengarkan penjelasan DPR dan keterangan Presiden.
Advertisement
"Para pihak, saksi, dan ahli wajib hadir memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi," bunyi surat panggilan yang dikutip Bisnis.com, Sabtu (16/5/2020).
Sidang tersebut membahas permohonan uji materi No. 24/PUU-XVIII/2020 yang diajukan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) bersama Yayasan Mega Bintang 1997, LP3HI, KEMAKI, dan LBH PEKA. Para pemohon menuntut pembatalan pasal 27 Perppu No. 1/2020 tersebut.
Beleid tersebut telah disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa, 12 Mei 2020. Namun, produk hukum itu belum dinomori dan diundangkan, sehingga, proses uji materiil berlanjut di MK.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman, aat membacakan permohonan uji materi, mengatakan Pasal 27 Perppu 1/2020 dapat membuat pejabat seperti manusia setengah dewa lantaran tidak bisa dituntut dan dipidana. Kekebalan hukum yang diperoleh pejabat melalui pasal tersebut mencederai rasa keadilan masyarakat.
"Ketentuan a quo akan menjadikan penguasa/pejabat menjadi manusia setengah dewa, otoriter, tidak demokratis, dan dijamin tidak khilaf atau salah," kata Boyamin saat itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
- Boston Celtics Kalahkan Cleveland Cavaliers di Semifinal NBA Wilayah Timur
- Penerbangan Carter Umrah Masih Dimungkinkan Dibuka di Bandara Adi Soemarmo Solo
- Pemkot Solo Gelar Nobar Timnas vs Guinea, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jensud
- Dico dan Raffi Ahmad Foto Bareng Munculkan Spekulasi, Ini Respons Golkar Jateng
Berita Pilihan
- KPU Purworejo Digugat ke PTUN Oleh Caleg Nasdem
- Usulan Presidential Club Prabowo Didukung Zulkifli Hasan
- Kepala Rutan Nonaktif KPK Ajukan Praperadilan Kasus Pungli
- Sidang Sengketa Pilpres, Hakim Ingatkan Tegur Ketua KPU Agar Tidak Tertidur
- Gelombang Panas Melanda Asia, Ini Dampaknya di Indonesia Menurut BMKG
Advertisement
Masuk Awal Kemarau, BPBD DIY Pastikan DIY Tidak Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi
Advertisement
Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga
Advertisement
Berita Populer
- Indonesia Kecam Serangan Militer Israel ke Rafah
- Waspada! Marak Penipuan dengan Modus Mengirimkan Email Palsu
- Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Mataram dan Bali, Warga Berhamburan
- Gunung Ibu Halmahera Erupsi, Lontarkan Abu Ketinggian 2 Kilometer
- Tak Lagi Dianggap Bagian dari PDI Perjuangan, Begini Respons Jokowi
- Wacana Prabowo-Gibran Tambah Kementerian, Pakar: Harus Ubah Regulasi
- Desak Israel Berhenti Menyerang Rafah, China: Itu Kejahatan Kemanusian
Advertisement
Advertisement