Advertisement
Ingin Terbang, Jangan Lupa Bawa Surat Ini Agar Bisa Lolos
Advertisement
Harianjogja.com, TANGERANG- Kebijakan pelonggaran transportasi mengakibatkan penumpang maskapai penerbangan mulai meningkat belakangan ini.
Calon penumpang yang akan melakukan perjalanan selama masa pandemi Covid-19 diwajibkan membawa beberapa dokumen penting sebagai persyaratan perjalanan. Namun, rupanya masih ada calon penumpang yang belum mengetahui secara pasti aturan yang berlaku saat ini. Bagi calon penumpang yang tidak melengkapi dokumen persyaratan perjalanan, maka yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diizinkan melakukan perjalanan.
Advertisement
Salah satu calon penumpang yang ditolak keberangkatannya mengaku bahwa dirinya tidak tahu jika hasil rapid test berlaku selama 7 hari. Oleh karena itu ia membawa surat keterangan sehat dari klinik dan hasil Rapid Test yang ternyata sudah berakhir masa berlakunya.
Namun, saat pemeriksa kelengkapan dokumen, petugas memberitahu bahwa dirinya harus rapid test ulang karena hasil rapid test yang dibawanya sudah tidak berlaku.
"Saya kira kalau sudah ikut rapid test berarti sudah aman. Ternyata ada masa berlakunya, ini disuruh test lagi, baru boleh berangkat," ujar calon penumpang yang tidak ingin disebutkan namanya.
Lain lagi dengan Dian Puspawati, ia tidak diizinkan berangkat karena tidak membawa surat keterangan bebas Covid-19. Dian mengaku bahwa ia terburu-buru ke bandara karena mendapat kabar bahwa keadaan orang tuanya di Surabaya semakin mengkhawatirkan. Ia berpikir bahwa pihak bandara menyediakan layanan Rapid Test tapi ternyata tidak ada.
"Ke sini buru-buru, dapat kabar orang tua sakitnya makin parah. Cuma bawa surat keterangan sehat sama surat keterangan bahwa orang tua sakit. Saya kurang baca informasi kalau di bandara tidak ada rapid test. Ini sekarang mau cari rumah sakit yang bisa rapid test," ujarnya saat ditemui di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Internasional Soekarno Hatta, Anas Ma'aruf juga membenarkan bahwa banyak calon penumpang yang ditolak keberangkatannya oleh petugas KKP dan Satgas Penanggulangan Covid-19. Sebagian besar ditolak karena tidak melengkapi dokumen persyaratan perjalanan.
"Banyak juga, tidak semua bisa lolos. Ada yang tidak bawa, ada juga yang membawa surat kedaluarsa. Menurut aturan, hasil Rapid Test berlaku 7 sampai 10 hari setelah test covid, lebih dari itu tidak berlaku, atau kadaluarsa. Yang tidak melengkapi tidak boleh berangkat dan dipersilahkan untuk re-schedulle," kata Anas.
Sementara itu, Senior Manager Of Branch Communication & Legal Bandara Soetta, PT Angkasa Pura II, Febri Toga Simatupang menegaskan bahwa tidak ada fasilitas pemeriksaan Covid-19 baik dengan rapid test ataupu PCR di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) kepada calon penumpang domestik.
"Kami sampaikan bahwa di Bandara Soekarno-Hatta tidak ada fasilitas pemeriksaan Rapid Test apalagi penerbitan surat keterangan sehat atau bebas COVID-19 kepada calon penumpang," jelas Febri.
Artikel ini telah tayang di Okezone.com dengan judul "Jangan Lupa Lengkapi Surat Persyaratan Perjalanan Jika Ingin Terbang".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Caleg Terpilih Ditetapkan, Ini Daftar Anggota DPRD Sleman 2024-2029
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- BMKG Pastikan Udara Panas di Indonesia Akhir-akhir Ini Bukan Heatwave, Ini Penjelasannya
- Peringati Hardiknas Terakhir, Mendikbud Nadiem Ingin Merdeka Belajar Terus Dilanjutkan
- Menko Airlangga Isi Kuliah Tamu di LSE: Indonesia On-Track Capai Visi Indonesia Emas 2045
- Orang Tua Diminta Awasi Aktivitas Anak di internet untuk Cegah Child Grooming
- Pemerintah Siapkan Aturan Perlindungan Anak di Ranah Online
- Momentum Hardiknas, Puan Ajak Dukung Kemajuan Ekosistem Pendidikan
- Ratusan Rumah Terendam Akibat Luapan Sungai Cibeureum
Advertisement
Advertisement