Advertisement
BP2MI dan Kemenaker Didesak Selesaikan Masalah Pelarungan ABK Indonesia di Somalia
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia meminta Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Kementerian Ketenagakerjaan turun tangan dalam dugaan pelarungan anak buah kapal (ABK) asal Indonesia di Somalia.
Koordinator Nasional DFW Indonesia Moh. Abdi Suhufan mengatakan, BP2MI dan Kemenaker harus saling bekerjasama dengan Kementerian Perhubungan untuk melakukan pengusutan terhadap manning agent yang mengirimkan ABK Indonesia dan dipekerjakan di kapal Luqing Yuan Yu 623.
Advertisement
“Perlu dilakukan pemeriksaan awal terhadap prosedur dan mekanisme serta kelengkapan dokumen ABK tersebut seperti kontrak kerja, asuransi dan memastikan gaji selama mereka bekerja di kapal China tersebut telah dibayarkan oleh perusahaan atau pemilik kapal Luqing Yuan Yu 623,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Jaringan Informasi Bisnis Indonesia, Minggu (17/5/2020).
Selain itu dia juga meminta agar Kementerian Luar Negeri segera melakukan koordinasi dan meminta keterangan pemerintah China atas kasus yang dialami oleh ABK Indonesia atas nama Herdianto yang sakit, mengalami kematian diatas kapal Luqing Yuan Yu 623 dan dilarung di laut Somalia.
Abdi juga mendesak Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Beijing untuk mengantisipasi kedatangan 22 ABK kapal ikan Indonesia yang kemungkinan berada di kapal Luqing Yuan Yu 623 yang saat ini sedang dalam perjalanan menuju Beijing. Dalam hal ini pemerintah mesti memastikan kesehatan dan memberikan perlindungan atas keselamatan para ABK Indonesia tersebut.
“Mengingat kejadian ini merupakan peristiwa kedua dalam kurun waktu seminggu ini yang menimpa ABK Indonesia yang bekerja di kapal China, maka Presiden perlu melakukan evaluasi secara total dan menyeluruh terhadap perjanjian dan kerjasama pengiriman ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan berbendera China,” ujarnya.
Pasalnya, menurut dia, pengiriman ABK selama ini dilakukan secara terpisah oleh Kementerian Perhubungan, BP2MI, Kemenaker, Pemerintah Daerah dan secara mandiri. Dia pun meminta agar selama proses evaluasi tersebut berlangsung, pemerintah perlu melakukan moratorium pengiriman ABK Indonesia untuk bekerja di kapal Chinia.
“Kejadian ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan perbaikan tata kelola awak kapal perikanan yang bekerja di dalam dan luar negeri. Khususunya tata kelola ABK migran,” lanjutnya.
Dia juga mendesak pemerintah segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Ikan dan Pelaut Niaga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Orang Tua Harus Miliki Bekal untuk Mendidik Anak di Era Digital
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- AS Mengaku Belum Mendapat Tanggapan Hamas Soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza
- Gabung Afsel, Turki Ajukan Kejahatan Genosida Israel ke Mahkamah Internasional
- Turki Stop Perdagangan dengan Israel. Buntut Pengiriman Bantuan ke Gaza Terhambat
- Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda di Piala Asia U-23/2024
- Prancis Kecam Serangan Drone Israel k Konvois Bantuan Kemanusiaan Yordania di Gaza
- AHY Akan Deklarasikan Bali sebagai Pulau Lengkap
- Heboh AstraZeneca Akui Vaksin Miliknya Memberikan Efek Samping Pembekuan Darah
Advertisement
Advertisement