Advertisement
Ratusan Warga Ajukan Izin Pergi dari Jakarta
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan izin kepada warga untuk meninggalkan ibu kota di tengah merebaknya Virus Corona atau Covid-19. Dari catatan yang ada, Kebijakan pembuatan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta, sudah diberikan kepada 14 orang.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta Iwan Kurniawan mengatakan, sejauh ini sudah ada 355 orang yang mengajukan.
Advertisement
Mereka mendaftarkan diri dengan mengisi formulir pada situs corona.jakarta.go.id. Dari keseluruhan orang yang mengajukan, tidak semuanya diterima. Iwan menyebut ada 44 orang yang tak diberikan SIKM.
"Saat ini yang menunggu validasi penjamin 24 orang. Lalu yang ditolak 44 [pengajuan SIKM]," ujar Iwan saat dihubungi, Senin (18/5/2020).
Sementara 273 sisanya masih dalam tahap diterima dan belum ditindaklanjuti. Biasanya, kata Iwan, proses validasi memakan waktu hingga 17 jam paling lama. Namun paling cepat bisa hanya sekitar dua menit saja.
"Durasi terlama validasi 17 Jam, durasi tercepat validasi 2 menit, dan durasi rata-rata validasi 8 jam," tuturnya.
Iwan menjelaskan, pihaknya menolak dengan alasan berkas belum lengkap. Mulai dari belum ditandatangan hingga alamat email dan penjamin belum dibedakan. Meski ditolak, orang tersebut bisa kembali mengajukan SIKM jika berkas yang kurang sudah dilengkapi.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan pengecualian bagi masyarakat yang ingin pergi ke luar kota atau masuk ke Jakarta. Namun masyarakat harus memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) Jakarta.
Aturan ini tertuang dalam Pergub Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Anies menegaskan surat ini hanya dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Caranya dengan mengisi formulir dan melengkapi syarat yang ada di situs corona.jakarta.go.id.
Surat ini nantinya akan memiliki bukti keaslian. Salah satunya dengan QR code yang tercantum dalam SIKM yang diterima. "Kalau urus izin nanti bakal dpt surat ini. Ada QR code," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/5/2020).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Cegah Demam Berdarah, Dinkes Jogja Minta Warga Ganti Bak Mandi dengan Ember
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Ini Daftar Pabrik yang Tutup Pada 2024
- Kemenag Minta Masyarakat Waspada Penipuan Modus Visa Non Haji
- Banyak Partai Ingin Gabung, Prabowo Diminta Hati-hati Bagikan Jatah Kursi Menteri
- Kapal Terbakar di Jakarta Utara, 12 Mobil Pemadam Kebakaran Dikerahkan
- Petani Diminta Segera Tebus Pupuk Bersubsidi Supaya Tidak Menumpuk
- Aniaya Sopir Taksi, WNA asal Australia Dideportasi
- Hari Kedua Perundingan Gencatan Senjata, Perang Israel-Hamas Masih Buntu
Advertisement
Advertisement