Advertisement
Dirjen Pemasyarakatan Jelaskan tentang Penangkapan Kembali Bahar bin Smith
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga menjelaskan,terpidana kasus penganiayaan, Habib Bahar bin Smith kembali ditangkap dan dibawa ke Lapas Gunung Sindur setelah sebelumnya dibebaskan karena mendapat program asimilasi yang diadakan Kemenkumham.
Bahar bin Smith kembali ditangkap karena melanggar persyaratan program dan tidak mengindahkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Reynhard menjelaskan Bahar menjalankan Asimililasi di rumah sejak hari Sabtu (16/5/2020) dengan dijemput oleh keluarga dan pengacaranya.
Advertisement
Namun, pada 19 Mei 2020, izin Asimilasi di Rumah Bahar bin Smith dicabut berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor) yang melakukan pengawasan dan pembimbingan.
Bahar bin Smith dinilai tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK Bapas Bogor, yang memiliki kewenangan melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi dirumah.
Pelanggaran yang dilakukan Bahar bin Smith dikategorikan sebagai Pelanggaran Khusus. Pasalnya, saat menjalani masa asimilasi ia melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat, salah satunya adalah menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.
Selain itu, ceramah tersebuut juga telah beredar dalam bentuk video yang menjadi viral, sehingga dapat menimbulkan keresahan di Masyarakat.
“Yang bersangkutan juga telah melanggar aturan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi Darurat Covid-19 Indonesia, karena telah mengumpulkan massa dalam pelaksanaan ceramahnya,” jelas Reynhard pada Selasa (19/5/2020).
Atas perbuatan tersebut, maka Bahar bin Smith dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, yang diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham nomor 3/2018. Status asimilasi Bahar bin Smith pun telah dicabut dan ia dimasukkan ke Lapas Gunung Sindur untuk menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Habib Bahar bin Ali bin Smith, Aziz Yanuar mengungkapkan bahwa kliennya kembali ditangkap Polda Jawa Barat, karena diduga telah melanggar komitmen asimilasi Kemenkumham.
Aziz menyebutkan salah satu komitmen asimilasi itu adalah larangan Habib Bahar bin Ali bin Smith untuk berceramah dan menyinggung penguasa lagi setelah dibebaskan. Namun, setelah dibebaskan pada Minggu (17/5/2020), Habib Bahar bin Ali bin Smith kembali berceramah.
"Alasan klien saya ditangkap lagi karena dari pihak Kemenkumham membatalkan pembebasannya dan melanggar komitmen asimilasi yaitu jangan berceramah dan menyinggung penguasa," tuturnya.
Habib Bahar bin Ali bin Smith adalah terpidana kasus penganiayaan terhadap dua remaja pada Selasa 9 Juli 2019 di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung. Atas perbuatannya, dia divonis tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider 1 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Dibutuhkan Masyarakat, Warung Madura Diminta Tetap Buka 24 Jam
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- PBB Sebut Evakuasi Warga Rafah Butuh Waktu 10 Hari
- Mengaku Siap Pindah ke Ibu Kota Baru, Begini Komentar Sandiaga soal Rumah Menteri di IKN
- Kunker Jokowi Diduga karena Menghindari Demo Hari Buruh, Istana Bilang Begini
- Polisi Tangkap 300 Demonstran Pro Palestina di New York
- Fakta-fakta Seputar Korupsi SYL yang Terungkap di Persidangan, dari Beli Mobil, Kaca Mata hingga Bayar Biduan
- Polisi Tembak Gas-Peluru Karet Saat Demo Buruh di Turki, Ratusan Orang Ditangkap
- Paus Fransiskus Kecam Industri Senjata Ambil Untung dari Kematian
Advertisement
Advertisement