Advertisement
Mal Jakarta Buka Bertahap Mulai 5 Juni
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta mengatakan beberapa kriteria usaha di dalam mal yang akan kembali beroperasi setelah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berakhir, tetap akan tutup sementara.
Seperti diketahui, APPBI mencatat ada sekitar 64 mal yang akan langsung beroperasi setelah PSBB Jilid III rampung pada 4 Juni 2020. Sebanyak 60 mal di Jakarta siap buka perdana pada Jumat, 5 Juni 2020, sementara empat lainnya pada Sabtu, 6 Juni 2020.
"Mal anggota APPBI DKI Jakarta akan buka kembali di era new normal dengan tetap mengikuti protokol physical distancing," ujar Ketua APPBI DKI Jakarta Ellen Hidayat ketika dikonfirmasi Bisnis.com, Selasa (26/5/2020).
Namun demikian, pihaknya masih menunggu aturan lanjutan dari Pemprov DKI Jakarta terkait beberapa kategori usaha yang akan sulit untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
Sekitar 18 kategori usaha yang kebanyakan berada di sektor hiburan dan wisata ini pun terbilang ditutup lebih awal sebelum PSBB berlaku.
"Misalnya area permainan anak, bioskop, salon dan spa atau pijat, karaoke, dan lain-lain di dalam mal yang dianggap tidak bisa diterapkan physical distancing. Nah, saat buka kembali, kami belum tau apakah kategori tersebut sudah boleh dibuka atau harus menyusul. Jadi di luar kriteria itu yang akan buka duluan," tambahnya.
Oleh sebab itu, APPBI DKI Jakarta pun lebih memilih menunggu keputusan resmi pihak Pemprov DKI Jakarta terutama Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, apakah setelah PSBB rampung, kategori usaha hiburan dan wisata tersebut boleh langsung dibuka pula.
Seperti diketahui, 14 kegiatan usaha yang wajib tutup selama masa pandemi Covid-19 di Jakarta, antara lain:
1. Klab Malam;
2. Diskotek;
3. Pub/Musik Hidup;
4. Karaoke Keluarga;
5. Karaoke Executive;
6. Bar/Rumah Minum;
7. Griya Pijat;
8. Spa (Sante Par Aqua);
9. Bioskop;
10. Bola Gelinding;
11. Bola Sodok;
12. Mandi Uap;
13. Seluncur;
14. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa;
Sementara 4 usaha berbasis lokasi lainnya yang dilakukan penutupan selama Covid-19, yakni:
15. Arena permainan ketangkasan keluarga manual, mekanik dan/atau elektronik anak-anak/keluarga;
16. Gelanggang Rekreasi Olahraga;
17. Usaha Jasa Salon Kecantikan/Jasa Perawatan Rambut,
18. Penyelenggaraan Kegiatan MICE/Ballroom/Balai pertemuan.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Sabtu 27 April 2024: Hujan Sedang di Siang Hari
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement