Advertisement
Kemenkumham Usut Wawancara Deddy Corbuzier & Siti Fadilah: Pintu Kamar Telanjur Dikunci dari Dalam
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menelusuri kronologi wawancara Deddy Corbuzier dengan narapidana kasus korupsi dan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti mengatakan berdasarkan penelusuran internal, wawancara itu diperkirakan terjadi pada Rabu (20/5/2020) malam. Saat itu, Siti tengah berada di RSPAD Gatot Subroto seusai mendapat rekomendasi dari dokter Rutan Pondok Bambu dan persetujuan kepala rutan untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan diagnosis asma.
Advertisement
"[Wawancara] diperkirakan terjadi pada Rabu malam 20 Mei 2020 antara pukul 21.30 sampai 22.30 WIB," ujar Rika dikutip dari keterangan resmi, Selasa (26/5/2020).
Hal tersebut disimpulkan berdasarkan dari kedatangan empat orang yang terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan mengenakan masker masuk ke ruang rawat Siti sekitar pukul 21.30 WIB. Salah satu dari keempat orang tersebut menggunakan ransel dan penutup kepala dari jaket dan salah satunya adalah Deddy Corbuzier.
Menurut Rika, petugas jaga tidak sempat bertanya keperluan empat orang yang datang tersebut karena pintu kamar sudah telanjur dikunci dari dalam. Perawat yang ingin masuk untuk memberi obat-obatan pun, kata dia, dilarang masuk oleh pihak keluarga.
Rika menuturkan bahwa pihak rutan baru mengetahui wawancara Siti dengan Deddy setelah melihat video wawancara yang diunggah di akun instagram milik Deddy pada 21 Mei lalu.
"Selanjutnya Plt karutan memerintahkan Plt KPR dan Kasi Pelayanan Tahanan untuk langsung menulusuri tayangan wawancara tersebut," katanya.
Rika juga mengatakan kegiatan liputan dan wawancara Siti tidak memenuhi persyaratan dalam Peraturan Menkumham (Permenkumham) No. 616/2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (1), peliputan untuk kepentingan penyediaan informasi dan dokumentasi harus mendapat izin tertulis dari Ditjen PAS. Sementara dalam Pasal 30 ayat (3) mengatur bahwa peliputan hanya dapat dilakukan pada hari kerja.
"Pelaksanaan peliputan juga harus didampingi pegawai pemasyarakatan dan hanya dapat dilakukan jika berkaitan dengan pembinaan narapidana," kata Rika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
- Tersangka Pembunuh Wanita di Setren Wonogiri Pernah Bunuh Orang pada 2009
- Wapres Terpilih Gibran Blusukan Bagikan Susu Gratis ke Warga di Jakarta Utara
- Timnas Butuh 1 Kemenangan Lagi Menuju Zona Olimpiade Paris, Lewati Dulu Korsel
- Tuding Pencitraan Pj. Bupati, Ketua DPRD Karanganyar Kritik Medsos Diskominfo
Berita Pilihan
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
- Tentara Israel Dikabarkan Siap Menyerang Kota Rafah di Gaza Selatan
Advertisement
PENINGKATAN KAPASITAS SDM WISATA: Dispar DIY Gelar Pelatihan Penyelenggaraan Event
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KPK Periksa Empat Saksi Biaya Angkut APD Kemenkes pada 2020
- Yusril Serahkan Berkas Putusan Asli MK ke Prabowo Subianto
- KPK Bidik LHKPN 2 Pejabat Pemilik Kripto Miliaran Rupiah
- Menkes Budi Ubah Paradigma Perencanaan Kesehatan
- Ini Besaran Honor PPK Pilkada Serentak 2024
- Kabar Duka: Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia
- Jenazah Pendiri Mustika RatuMooryati Soedibyo Akan Dimakamkan di Bogor Rabu Siang
Advertisement
Advertisement