Advertisement
Protokol Kesehatan untuk Pekerja di Masa New Normal: Tak Boleh Terlalu Lelah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Wacana normal baru atau new normal terus menggelinding seiring perkembangan kondisi nasional di tengah pandemi Covid-19.
Salah satu poin penting di era normal baru adalah menjaga kesehatan termasuk kesehatan di lingkungan kerja. Salah satu protokol kesehatan di era normal baru untuk tempat kerja mensyaratkan pekerja tidak boleh terlalu lelah.Aturan itu dimaksudkan agar tidak terjadi penurunan imunitas tubuh sebagai pencegahan penularan Covid-19. Sistem kerja shift pun dianjurkan untuk ditiadakan.
Advertisement
Ketentuan mengenai pengaturan waktu kerja yang tidak terlalu panjang atau lembur tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi, seperti dikutip Antara, Selasa (26/5/2020).
Keputusan Menkes tersebut bisa diakses di laman http://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20200523/5133951/pencegahan-covid-19-tempat-kerja-era-new-normal/
Keputusan Menkes itu juga menganjurkan apabila memungkinkan ditiadakan shift tiga atau waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari.
Namun apabila masih mengharuskan adanya shift tiga, perlu diatur agar yang bekerja terutama berusia kurang dari 50 tahun untuk mengurangi risiko.
Peraturan tersebut mengatur agar manajemen perusahaan membuat kebijakan dalam pencegahan penularan Covid-19. Ketentuan tersebut mengharuskan pihak manajemen agar senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang Covid-19 di wilayahnya.
Manajemen perusahaan juga diharuskan membentuk Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri atas pimpinan, bagian kepegawaian, bagian Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dan petugas kesehatan yang diperkuat dengan surat keputusan dari pimpinan tempat kerja.
Pimpinan atau pemberi kerja juga memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid-19 dengan melihat gejalanya untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.
Pemerintah juga melarang keras perlakuan terhadap kasus positif sebagai suatu stigma dan mengimbau untuk pengaturan bekerja dari rumah (work from home).
Perusahaan diharuskan menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja atau datang ke tempat kerja dan pekerja mana saja yang dapat melakukan pekerjaannya dari rumah.
Bagi pekerja esensial yang harus tetap bekerja ke kantor selama PSBB berlangsung maka dilakukan pengukuran suhu tubuh di pintu masuk dengan menggunakan thermo gun, dan sebelum masuk kerja menerapkan Self Assessment Risiko Covid-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit virus Corona baru.
Selain itu pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang atau lembur yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat sehingga dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan tubuh.
Pekerja juga diwajibkan menggunakan masker sejak perjalanan dari atau ke rumah, dan selama di tempat kerja.
Selain itu, mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja, dengan memilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C.
Perusahaan juga wajib memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat, serta lingkungan yang bersih. Pihak manajemen harus memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai setiap empat jam sekali, terutama benda yang sering disentuh seperti pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainnya.
Perusahaan juga wajib menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, dan melakukan pembersihan filter AC.
Perusahaan juga menyediakan lebih banyak sarana cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan, memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar, menyediakan handsanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70 persen di tempat-tempat yang diperlukan (seperti pintu masuk, ruang meeting, pintu lift, dan lain-lain).
Setiap pekerja yang datang ke kantor harus menerapkan pembatasan jarak fisik dalam semua aktivitas kerja. Pengaturan jarak antarpekerja minimal satu meter pada setiap aktifitas kerja seperti meja kerja, kursi, kantin, dan lain-lain.
Perusahaan wajib memberikan edukasi secara intensif kepada pekerjanya mengenai penerapan perilaku hidup bersih dan sehat, serta informasi yang tepat dalam mengenali dan memahami penyakit Covid-19 beserta penanganannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- Garuda Selangkah Lagi Menuju Paris, Ini Fakta tentang Olimpiade Melbourne 1956
- Satu Kemenangan Lagi menuju Olimpiade Paris, STY: Percayai Saya, Ikuti Saya!
- Koalisi Berkah Pecah, Hari Wuryanto Bakal Maju sebagai Calon Bupati Madiun 2024
- Garuda Muda Wajib Waspada, 3 Pemain Uzbekistan Bermain di Prancis dan Rusia
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Sabtu 27 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement