Advertisement
Rumah Ibadah Akan Dibuka, Kemenag Siapkan Protokol New Normal
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan dalam waktu dekat rumah ibadah akan kembali dibuka secara bertahap. Hal itu dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol tatanan yang baru atau new normal.
Menag menyatakan Kamis (28/5/2020) besok, rencananya Kementerian Agama akan melakukan pembahasan terkait protokol pelaksanaan kegiatan ibadah di rumah ibadah di era new normal.
Advertisement
“Jadi muatan masing-masing agama akan dibahas besok pagi. Mudah-mudahan minggu-minggu ini bisa diterbitkan [aturan] tentang revitalisasi rumah ibadah pada tatanan normal yang baru,” kata Fachrul seusai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Rabu (27/5/2020).
Menurutnya, penerapan protokol new normal di rumah ibadah ini membutuhkan koordinasi yang sangat baik di tingkat bawah. Dengan demikian, potensi penularan Covid-19 bisa ditekan.
Menag Fachrul menyatakan rencana pembukaan rumah ibadah secara bertahap ini dilakukan sesuai arahan Presiden Joko Widodo terkait tatanan hidup yang baru atau new normal di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).
“Di Kementerian Agama kami membuat konsep umum yaitu secara bertahap kegiatan ibadah di rumah ibadah dibuka kembali dengan tetap menaati prosedur standar tatanan baru atau new normal seperti yang disampaikan oleh Presiden pada 15 Mei yang lalu,” kata Fachrul seusai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Rabu (27/5/2020).
Menag Fachrul mengatakan setidaknya ada lima alasan dibukanya rumah ibadah. Pertama, menjawab kerinduan umat terhadap rumah ibadah. Kedua, meningkatkan perolehan pahala yang dilakukan umat dengan beribadah secara berjamaah.
Ketiga, menguatkan upaya spiritual di samping tetap mendayagunakan upaya lahir. Keempat, memberi reward kepada daerah yang berhasil menekan Covid-19.
“Jadi yang sudah berhasil memang harus kita kasih reward,” ujarnya.
Alasan yang kelima adalah memberi ketenangan batin kepada seluruh rakyat Indonesia yang pada dasarnya sangat agamis.
“Pelaksanaan [kegiatan ibadah di rumah ibadah] memang banyak detailnya, tapi saya cuplik sedikit yaitu hanya rumah ibadah di daerah yang relatif aman dari Covid-19 yang akan dibuka dan harus direkomendasi oleh camat dan dapat izin bupati walikota sesuai level rumah-rumah ibadah tersebut,” jelasnya.
Dia menjelaskan rekomendasi pembukaan kembali rumah ibadah harus disampaikan oleh Camat karena dinilai lebih memahami kondisi yang sebenarnya di lapangan. Nantinya, Camat akan menyampaikan laporan-laporan yang disampaikan dari para kepala desa ke Bupati/Walikota untuk meminta izin pembukaan rumah ibadah.
“Izin dari bupati atau walikota ini akan dievaluasi setiap bulan. Kalau kasusnya turun, maka bisa dilanjut, sedangkan yang kasusnya naik bisa dicabut izinnya,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Turki Stop Perdagangan dengan Israel. Buntut Pengiriman Bantuan ke Gaza Terhambat
- Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda di Piala Asia U-23/2024
- Prancis Kecam Serangan Drone Israel k Konvois Bantuan Kemanusiaan Yordania di Gaza
- AHY Akan Deklarasikan Bali sebagai Pulau Lengkap
- Heboh AstraZeneca Akui Vaksin Miliknya Memberikan Efek Samping Pembekuan Darah
- MUI Desak Mahkamah Pidana Internasional Tak Ragu Tangkap Benyamin Netanyahu
- Kepada Presiden Terpilih Prabowo, Luhut Berpesan Jangan Bawa Orang Toxic ke Kabinet
Advertisement
Advertisement