Advertisement

Banyak Spanduk Tak Berizin, Forpi Dorong Satpol PP Segera Bertindak

Muhammad Nadhir Attamimi
Kamis, 28 Mei 2020 - 06:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Banyak Spanduk Tak Berizin, Forpi Dorong Satpol PP Segera Bertindak Petugas Satpol PP Sleman mencopot spanduk yang dipasang melintang jalan di Jalan Gito-Gati, Ngaglik, Kamis (13/12/2018). - Istimewa/Dokumen Satpol PP Sleman

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Jogja mendapati banyak spanduk-spanduk yang tak berizin terpasang di sejumlah wilayah di Kota Jogja pada Rabu (27/5/2020). Sehingga, pihaknya mendorong agar Satpol PP Kota Jogja segera bertindak menertibkan pemasangan spanduk yang dinilai ilegal tersebut.

Koordinator Forpi Kota Jogja, Baharuddin Kamba menilai spanduk tidak berizin sangat mudah dikenali yakni tidak adanya stiker izin yang biasanya berwarna hijau atau biru dari dinas terkait dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Jogja.

Advertisement

Ia mengungkapkan pihaknya menemukan beberapa spanduk yang diduga tak berizin karena tak menggunakan stiker terletak di perempatan Jetis, perempatan Utara Balai Kota, Jl AM Sangaji, Jl Mangkubumi, bawah jembatan rel kereta api Kretek Kewe, Perempatan Gondomanan, Jl Kusumanegara, utara perempatan GOR Amongrogo dan pagar stadion Mandala Krida.

"Dikarenakan tidak berizin dan melanggar Perda, sehingga sudah menjadi tugas dan wewenang Satpol PP Kota Jogja untuk menertibkannya," kata Baharuddin.

Baharuddin menjelaskan spanduk-spanduk yang diduga tidak berizin ini dinilai dapat melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Jogja No 2/2015 Tentang Penyelenggaraan Reklame. Sehingga, Forpi meminta agar Satpol PP segera turun ke jalan dan bertindak menertibkan spanduk tersebut.

"Meskipun spanduk-spanduk tersebut ada gambar beberapa anggota DPRD Kota Jogja, namun jika tidak memiliki izin, maka harus ditertibkan. Hal ini menjunjung asas equality before the law atau persamaan di hadapan hukum dan tidak tebang pilih," paparnya.

Ia menambahkan spanduk-spanduk yang ditemukan tak berstiker tersebut mayoritas merupakan spanduk yang berisi ucapan selamat hari raya Idulfitri hingga ajakan kepada masyarakat untuk hidup sehat ditengah masa pandemi Covid-19.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Jogja, Agus Winarto tak menampik maraknya spanduk-spanduk tak berizin pasca lebaran Idul Fitri 1441 H, terutama spanduk ucapan-ucapan hari raya. Ia memastikan jajarannya akan segera menindaklanjuti dengan melakukan penertiban.

"Ya memang, terutama ucapan-ucapan lebaran. Nanti akan kita segera tertibkan," kata Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Perangkat Kalurahan Muntuk Dlingo Terseret Kasus Korupsi, Lurah Segera Tunjuk Pj

Bantul
| Minggu, 19 Mei 2024, 09:37 WIB

Advertisement

alt

Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu

Wisata
| Sabtu, 18 Mei 2024, 20:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement