Advertisement
Bekas Caleg PDIP Penyuap Komisioner KPU Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun delapan bulan terhadap mantan caleg PDIP Saeful Bahri. Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan terhadap Saeful.
"Telah secara sah yang meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut," ujarĀ Hakim Ketua Panji Surono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/5/2020).
Advertisement
Hakim mengatakan Saeful Bahri selaku kader PDIP terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan lewat mantan anggota Bawaslu yang juga kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.
Dalam mengambil putusan ini, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal, yakni yang memberatkan lantaran Saeful Bahri dianggap tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, untuk pertimbangan meringankan, Saeful dianggap berlaku sopan dalam persidangan, memiliki keluarga, dan belum pernah dihukum.
Adapun, vonis Saeful lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan JPU KPK. Saeful dituntut 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa.
Sementara itu, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan menjalani sidang perdanannya pada Kamis (28/5/2020) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. Dia menjalani sidang dakwaan bersama orang kepercayaannya Agustinus Tio Fridelina.
Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Wahyu Setiawan menerima duit suap S$57.350 atau setara Rp600 juta. Duit panas itu diberikan dari Harun Masiku, lewat perantara Saeful Bahri.
"Terdakwa I melalui perantaraan Terdakwa II secara bertahap sebesar SGD19,000.00 [sembilan belas ribu dolar Singapura] dan SGD38,350.00 [tiga puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh dollar Singapura] atau seluruhnya setara dengan jumlah Rp600.000.000,00 [enam ratus juta rupiah] dari Saeful Bahri bersama-sama dengan Harun Masiku," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat membacakan surat dakwaan, Kamis (28/5/2020).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Jadwal Kereta Bandara YIA, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja, Cek di Sini
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Tangkap 300 Demonstran Pro Palestina di New York
- Fakta-fakta Seputar Korupsi SYL yang Terungkap di Persidangan, dari Beli Mobil, Kaca Mata hingga Bayar Biduan
- Polisi Tembak Gas-Peluru Karet Saat Demo Buruh di Turki, Ratusan Orang Ditangkap
- Paus Fransiskus Kecam Industri Senjata Ambil Untung dari Kematian
- Update Harga Pangan 2 Mei: Komoditas Beras dan Bawang Putih Naik
- BMKG Pastikan Udara Panas di Indonesia Akhir-akhir Ini Bukan Heatwave, Ini Penjelasannya
- Peringati Hardiknas Terakhir, Mendikbud Nadiem Ingin Merdeka Belajar Terus Dilanjutkan
Advertisement
Advertisement