Advertisement
Ini Pasal Pidana yang Disiapkan Polisi untuk Menjerat Pelanggar Aturan New Normal
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah bersiap melaksanakan new normal merespons pandemi Covid-19.
Kepolisian memastikan aturan untuk mempidanakan masyarakat yang bandel dan melanggar ketetapan new normal sudah disiapkan dan bisa segera diterapkan.
Advertisement
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa Polri akan menggunakan Pasal 212 dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan kepada masyarakat yang tidak patuh dan tunduk terhadap aturan tersebut.
Pasal 212 itu berbunyi, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
"Nanti bagi masyarakat yang melanggar akan kami kenakan Pasal 212 dengan ancaman satu tahun empat bulan," tuturnya, Kamis (28/5/2020).
Kendati demikian, menurut Ahmad, Polri tidak akan langsung mempidanakan warga yang melanggar, tetapi bakal mengedepankan upaya persuasif serta humanis kepada masyarakat.
Jika ada masyarakat yang melawan, baru dijerat Pasal tersebut. "Jadi kami tetap akan kedepankan dulu upaya humanis ya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Orang Tua Harus Miliki Bekal untuk Mendidik Anak di Era Digital
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- AS Mengaku Belum Mendapat Tanggapan Hamas Soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza
- Gabung Afsel, Turki Ajukan Kejahatan Genosida Israel ke Mahkamah Internasional
- Turki Stop Perdagangan dengan Israel. Buntut Pengiriman Bantuan ke Gaza Terhambat
- Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda di Piala Asia U-23/2024
- Prancis Kecam Serangan Drone Israel k Konvois Bantuan Kemanusiaan Yordania di Gaza
- AHY Akan Deklarasikan Bali sebagai Pulau Lengkap
- Heboh AstraZeneca Akui Vaksin Miliknya Memberikan Efek Samping Pembekuan Darah
Advertisement
Advertisement