Advertisement
Korupsi Proyek Bakamla: KPK Limpahkan Berkas Perkara Dirut CMIT
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Jaksa penuntut umum KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Dirut PT CMI Teknologi (CMIT) Rahardjo Pratjihno ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (28/5/2020).
Rahardjo merupakan terdakwa perkara korupsi proyek Backbone Coastal Surveillance System di Badan Keamanan Laut (Bakamla) pada tahun anggaran 2016.
Advertisement
"Pada hari Kamis (28/5), tim JPU KPK telah melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa Rahardjo Pratjihno ke Pengadilan Tipikor Jakarta," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Jumat (29/5/2020).
Saat ini, kata Ali, kewenangan penahanan terhadap Rahardjo sepenuhnya beralih kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Selanjutnya, tim JPU KPK juga masih menunggu penetapan hari sidang dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Terdakwa didakwa dengan dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dakwaan subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," ucap Ali.
Rahardjo bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 31 Juli 2019 dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla pada tahun anggaran 2016.
Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan fakta-fakta adanya dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi pada Bakamla RI pada tahun 2016.
Penyalahgunaan kewenangan itu dilakukan Bambang Udoyo (BU) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Bakamla RI, Leni Marlena (LM) selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan, Juli Amar Ma'ruf (JAM) selaku anggota unit layanan pengadaan dan Rahardjo yang menguntungkan diri sendiri dan/atau pihak lain. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp54 miliar.
PT CMIT sendiri merupakan rekanan pelaksana dalam pengadaan backbone coastal surveillance system pada Bakamla RI pada tahun 2016.
Leni Marlena dan Juli Amar Ma'ruf disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Bambang Udoyo dalam kasus ini ditangani oleh Polisi Militer TNI AL karena pada saat menjabat selaku PPK yang bersangkutan adalah anggota TNI AL.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Top 7 News Harian Jogja Online, Jumat 4 Mei 2024, Update Tol Jogja YIA Hingga Daftar Bank Bangkrut
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Tembak Gas-Peluru Karet Saat Demo Buruh di Turki, Ratusan Orang Ditangkap
- Paus Fransiskus Kecam Industri Senjata Ambil Untung dari Kematian
- Update Harga Pangan 2 Mei: Komoditas Beras dan Bawang Putih Naik
- BMKG Pastikan Udara Panas di Indonesia Akhir-akhir Ini Bukan Heatwave, Ini Penjelasannya
- Peringati Hardiknas Terakhir, Mendikbud Nadiem Ingin Merdeka Belajar Terus Dilanjutkan
- Menko Airlangga Isi Kuliah Tamu di LSE: Indonesia On-Track Capai Visi Indonesia Emas 2045
- Orang Tua Diminta Awasi Aktivitas Anak di internet untuk Cegah Child Grooming
Advertisement
Advertisement