Advertisement
Ini Kalangan Warga yang Dilarang Sembahyang di Rumah Ibadah Saat New Normal
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Rumah ibadah akan dibuka kembali saat new normal benar-benar diberlakukan di Indonesia.
Kementerian Agama Republik Indonesia baru saja mengeluarkan Surat Edaran tentang Rumah Ibadah Harus Jadi Contoh Pencegahan Persebaran Covid-19. Dalam surat edaran tersebut Kemenag menjelaskan berbagai hal, termasuk aturan siapa saja yang boleh beribadah di rumah ibadah saat kenormalan baru (new normal) diberlakukan.
Advertisement
Ya, saat new normal itu datang, rumah ibadah akan dibuka kembali. Namun sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memastikan semua masyarakat aman dari paparan covid-19 saat beribadah di rumah ibadah, Kemenag memiliki beberapa aturan baru siapa saja yang bisa datang ke rumah ibadah.
Hal ini disamaikan langsung Menteri Agama Fachrul Razi saat memberikan laporan di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (30/5/2020). Lantas, apa saja syarat bagi masyarakat yang diperbolehkan beribadah di rumah ibadah secara berjamaah?
Ia menerangkan, jemaah harus dalam kondisi sehat saat datang ke rumah ibadah, lalu masyarakat berkewajiban untuk menyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan Aman Covid dari pihak yang berwenang.
Kemudian, masyarakat juga mesti menggunaan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah.
"Masyarakat juga harus menjalani kewajiban untuk menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer yang disediakan di rumah ibadah dan menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan," terang Menag.
Masyarakat diminta untuk menjaga jarak aman minimal 1 meter. Lalu diminta juga untuk masyarakat untuk menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib.
Menag menegaskan, anak-anak dan lansia yang rentan tertular penyakit dilarang beribadah di rumah ibadah.
"Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19," tegasya.
Di sisi lain, Menag juga berharap masyarakat ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan. Dengan begitu, pencegahan penyebaran covid-19 dapat dilakukan seluruh masyarakat yang ingin beribadah di rumah ibadah.
Artikel ini telah tayang di Okezone.com dengan judul "New Normal, Menag Larang Anak-Anak dan Lansia ke Masjid"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
Advertisement
Golkar Lakukan Survei Elektabilitas Balon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Bantul 2024 Pekan Ini
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Prabowo Usul Pembentukan Presidential Club, PKS Mendukung Penuh
- Mantan Hakim Agung Didakwa Melakukan TPPU dan Gratifikasi Rp25,9 Miliar
- Sidak ke Bea Cukai Bandara Soetta, Mendag Zulkifli Hasan Temukan WNA Bawa Mesin untuk Dijual
- Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Gunakan KTP Orang Lain untuk Pencucian Uang Rp25,9 Miliar
- Eks Kepala Bea Cukai Jogja Eko Darmanto Diduga Lakukan Pencucian Uang Capai Rp37,7 Miliar
- Muhadjir Sebut Jokowi Perintahkan Para Menteri untuk Bangun Rest Area Lebih Banyak
- Viral Bocah Menangis Kelaparan Minta Makan, Malah Dicaci Maki Ibunya
Advertisement
Advertisement