Advertisement
Wakil Ketua MPR Tak Sepakat Dana Haji Dipakai untuk Intervensi Pasar
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan menegaskan pihaknya tidak setuju apabila dana haji digunakan untuk keperluan di luar peruntukan haji, termasuk wacana pengalihan untuk keperluan intervensi pasar yang akan dilakukan oleh Bank Indonesia pada masa pandemi COVID-19.
"Bank Indonesia seharusnya melakukan intervensi pasar dan memperkuat rupiah menggunakan dana cadangan devisa yang dimiliki Bank Indonesia," kata Syarief Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (3/6/2020).
Advertisement
Hal itu dikatakan Syarief terkait wacana pengalihan dana haji untuk keperluan intervensi pasar kembali bergulir setelah Kementerian Agama RI secara resmi mengumumkan tidak memberangkatkan calon jamaah haji pada tahun 2020. Belum adanya kejelasan pelaksanaan ibadah haji dari Pemerintah Arab Saudi membuat Pemerintah Indonesia mengambil keputusan tersebut.
Syarief menilai kekecewaan dari para calon jamaah haji memang berdasar karena mereka telah mengantre dan menabung sejak lama untuk mendapatkan kesempatan berangkat ke Tanah Suci.
Bahkan, menurut dia, ada yang telah berpuluh tahun menunggu kesempatan namun tidak dapat berangkat berhaji dan meskipun kecewa, masyarakat tentu paham dengan kondisi genting saat ini.
"Pemerintah tidak boleh menambah kekecewaan masyarakat dengan menggunakan dana haji untuk keperluan lain. Termasuk wacana pemakaian dana haji sebesar Rp8,7 triliun oleh Bank Indonesia," ujarnya.
Politikus Partai Demokrat itu mengatakan untuk intervensi pasar dapat menggunakan cadangan devisa Bank Indonesia yang mencapai 127,9 miliar dolar AS. Menurut dia, seharusnya dana tersebut cukup untuk memulihkan ekonomi akibat pandemi Covid-19
"Masyarakat dan DPR RI telah memberikan peluang untuk membuat berbagai kebijakan melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Pemerintah harus mengoptimalkan peluang tersebut untuk penyelesaian pandemi Covid-19 dan dampak ekonomi yang mengikutinya," katanya.
Syarief menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh menggunakan dana haji di luar peruntukan haji sehingga tidak menambah kekecewaan masyarakat yang batal berangkat haji tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Pemkab Bantul Gelar Nobar Timnas Indonesia Vs Irak di Lapangan Paseban Nanti Malam
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Prihatin Atas Temuan Kuburan Maasa di Gaza, Sekjen PBB Minta Operasi militer di Rafah Dihentikan
- Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie Terlibat Korupsi Timah Rp217 Triliun, Begini Respons Manajemen
- Di Jakarta Ada Aksi Buruh 1 Mei, Jokowi Pilih ke NTB
- Buruh Desak Presiden Terpilih Prabowo Subianto Cabut UU Cipta Kerja
- Bangun Kota Cerdas, Pusat Data IKN Dilengkapi Komputasi Performa Tinggi
- Dampak Korupsi Timah Rp217 Triliun: Ribuan Karyawan 5 Smelter Terkena PHK
- Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Koper
Advertisement
Advertisement