Advertisement
Kepala Daerah Diminta Patuhi Ketentuan WHO Selama New Normal
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 meminta kepala daerah benar-benar mengikuti ketetapan WHO berkaitan dengan status epidemiologi, surveilans, dan fasilitas kesehatan ihwal rencana penerapan new normal.
“Agar proses pengambilan keputusan itu dapat sesuai dengan kondisi yang ada dan kemampuan daerah untuk betul-betul dapat menjalankan kegiatannya,” kata Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Wiku Adisasmito saat memberi keterangan pers di Graha BNPB, Jakarta, pada Kamis (4/6/2020).
Advertisement
Dikatakan, setiap kepala daerah berkonsultasi dan berkoordinasi dengan setiap lapisan masyarakat seperti DPRD, tokoh masyarakat dan media.
Wiku melanjutkan, semua pihak benar-benar dapat ikut terlibat di dalam mengambil keputusan terkait penerapan kenormalan baru di daerah masing-masing.
“Posisi gugus tugas pusat untuk monitoring. Jadi tidak ada perlakuan yang sama untuk semua daerah dalam konteks pemulihan kegiatan sosial ekonomi yang aman dari Covid-19,” kata dia.
Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian PPN alias Bappenas Subandi Sardjoko membeberkan surveilans atau kapasitas tes Covid-19 di Indonesia belum memadai untuk memenuhi syarat pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“WHO mengusulkan satu dari seribu, Bappenas meniru negara dengan jumlah penduduk yang seperti Indonesia adalah Brazil yaitu kita 3.500 per satu juta penduduk. Itu mesti disediakan tesnya,” kata Subandi saat memberi keterangan pers di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Jumat (29/5/2020).
Dengan demikian, jumlah tes minimal yang dibutuhkan Indonesia adalah sekitar 940.000.
“Dan kita sekarang, per kemarin baru mencapai 290 ribu tes jadi belum ada sepertinganya,” kata dia.
Berdasarkan proyeksi jumlah penduduk dari Bappenas, populasi penduduk Indonesia 2020 diperkirakan 271 juta jiwa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Aparat Indonesia Tangkap 2 Kapal Vietnam saat Curi Ikan di Perairan Natuna
- Terdampak Erupsi Gunung Raung, Bandara Samratulangi Mulai Beroperasi Normal
- Jokowi Bersepeda di Jalan Sudirman-Thamrin Minggu Pagi
- Basarnas Kerahkan 5 Unit Tim SAR Cari Korban Hilang Akibat Banjir Luwu
- Presiden Ukraina Zelensky Masuk Daftar Buronan Rusia
- Gobel Minta Jepang Ajari Smart Farming kepada Petani Muda Indonesia
- 219 Orang Tewas dan Ratusan Terluka Akibat Banjir di Kenya
Advertisement
Advertisement