Advertisement
Ini 4 Provinsi yang Masih Terapkan PSBB
Advertisement
Bisnis.com, JAKARTA – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyebutkan empat provinsi di Indonesia masih menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Pertama, DKI Jakarta. Pemerintah DKI Jakarta masih belum menentukan kapan penerapan PSBB transisi ini berakhir. Kedua, Provinsi Sumatera Barat. PSBB bakal berakhir pada 7 Juni. Ketiga, Provinsi Gorontalo yang menerapkan PSBB mulai dari 6 Mei 2020 hingga 12 Juni 2020.
Advertisement
Terakhir adalah provinsi Jawa Barat yang PSBB-nya bakal berakhir pada 12 Juni 2020. Khusus untuk provinsi Jawa Barat, di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi PSBB bakal berlaku hingga 28 Juni 2020.
Selain itu, terdapat 10 kabupaten/kota yang masih menerapkan PSBB yakni Kota Tangerang (18 April -14 Juni), Kabupaten Tangerang (18 April – 14 Juni), Kota Tangerang Selatan (18 April -14 Juni), Kota Surabaya (28 April – 9 Juni), dan Kabupaten Sidoardjo (28 April – 9 Juni).
Selanjutnya Kabupaten Gresik (28 April – 9 Juni), Kabupaten Gresik (28 April -9 Juni), Kabupaten Buol (12 Mei – 10 Juni), Kabupaten Barito Kuala (16 Mei – 12 Juni), Kota Palembang (20 Mei – 16 Juni), dan Kota Prabumulih (27 Mei – 9 Juni).
Sebelumnya, Pelonggaran PSBB yang berlaku di Jakarta bisa berubah menjadi ketat kembali jika situasi tidak memungkinkan dan terjadi peningkatan tren wabah Covid-19.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kamis (4/6/2020) menegaskan semua kegiatan yang sudah bisa beroperasi selama pelonggaran PSBB bisa saja ditutup kembali dengan seketika.
"Hal itu dimungkinkan bila di tengah jalan kita menemukan angka tren yang kembali meningkat," ujar Anies.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Serang Rafah, Sekjen PBB: Mohon Wujudkan Kesepakatan
- Viral Aksi Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, Ini Kata SETARA Institute
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
Advertisement
Persoalan Sampah Dikhawatirkan Berdampak ke Citra Pariwisata Jogja
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Hamas Terima Gencatan Senjata di Gaza, Begini Respon Kemenlu RI
- PBB Tegaskan Serangan Darat Israel ke Rafah Tak Dapat Ditoleransi
- KPK Buka Peluang Hadirkan Bendahara Umum Partai Nasdem di Sidang SYL
- Senator AS Ancam Sanksi Keras Jika Mahkamah Internasional Jatuhkan Perintah untuk Menangkap PM Israel
- Gempa Bumi Magnitudo 5,0 Landa Pacitan, BMKG Jelaskan Penyebabnya
- Viral Aksi Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, Ini Kata SETARA Institute
- Volume Sampah Plastik Naik 5% Tiap Tahun, Kemasan Guna Ulang Perlu Digalakkan
Advertisement
Advertisement