Advertisement
KPK Sorot Aset Tanah Tanpa Sertifikat di 9 Kabupaten di Jawa Tengah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Sekitar 50% aset tanah yang telah tercatat di sembilan kabupaten di Jawa Tengah, termasuk Sukoharjo, rupanya tanpa sertifikat. Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah VII Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyayangkan hal ini.
Pernyataan ini disampaikan oleh KPK dalam rapat koordinasi online, Selasa (9/6/2020), dengan sembilan Pemerintah Kabupaten di Jateng. Selain itu ada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah. Ada pula Kepala Kantor Pertanahan dan Sekretaris Daerah dari Kabupaten Tegal, Kudus, Wonosobo, Kebumen, Jepara, Grobogan, Sukoharjo, Rembang, dan Purworejo.
Advertisement
“Dalam catatan kami di beberapa kabupaten di Jateng, seperti Kudus, Sukoharjo, Grobogan, Purworejo, Tegal, dan Wonosobo. Lebih 50 persen aset tanah yang sudah tercatat belum bersertifikat,” kata Kepala Koordinator Wilayah Pencegahan KPK, Adlinsyah Nasution.
Di Kabupaten Kudus, Adlinsyah menambahkan terdapat 978 aset tanah belum besertifikat dari total 1.270 aset tanah tercatat (77%). Di Sukoharjo, 1.104 tanpa sertifikat dari 1.966 aset tanah tercatat (56,15%). Di Grobogan, 1.256 belum bersertifikat dari 1.929 aset tercatat (65,1%).
Di Purworejo, 1.873 belum bersertifikat dari 2.999 aset (62,4%). Di Tegal, 1.326 belum bersertifikat dari 1.915 aset tanah (69,2%). Dan, di Wonosobo, 1.616 belum bersertifikat dari 2.397 aset tercatat (67,4%).
Lainnya, di Kabupaten Jepara, masih ada 445 aset tanah belum bersertifikat dari total 1.143 aset tanah tercatat (38,9 persen). Lalu, di Kabupaten Rembang dan Kebumen berturut-turut adalah 38,15 persen (197 aset tanah belum bersertifikat dari 515 aset tercatat) dan 47,02 persen (1.073 aset tanah belum bersertifikat dari 2.282 aset tercatat).
Banyaknya aset tanah tanpa sertifikat membuat Sukoharjo dan 8 daerah lainnya disorot KPK. KPK, kata Adlinsyah, meminta para pemangku-kepentingan di 9 kabupaten tersebut melaksanakan tiga hal.
Pertama, Pemerintah Kabupaten dan Kantor Pertanahan (Kantah) bekerja sama menyelesaikan hambatan dalam pensertifikasian aset daerah, dengan cara membentuk Tim Gabungan, dengan Surat Keputusan (SK) dari Bupati dan Kepala Kantor BPN Provinsi Jateng. Tim gabungan ini bertugas melakukan verifikasi dan validasi aset tanah yang akan disertifikasi.
Kedua, pemkab mengalokasikan anggaran yang disesuaikan target pencapaian sertifikasi aset daerah dalam setahun, melalui APBD Perubahan 2020. Ketiga, pemkab dalam waktu hingga akhir Juni 2020, menyusun target sertifikasi tanah di tahun 2020.
Tak hanya Sukoharjo dan delapan daerah lainnya, banyaknya aset tanah tanpa sertifikat menjadi pekerjaan rumah bagi BPN. Kepala Kantor BPN Wilayah Provinsi Jateng, Jonahar, mengatakan bahwa pihaknya siap menyelesaikan program-program bersama dalam hal sertifikasi aset tanah. Selain itu melakukan penertiban aset fasilitas umum dan sosial (fasum dan fasos) yang melibatkan BPN, pemkab, dan KPK.
“Intinya, BPN Jateng dan Kantah di Kabupaten bersedia bekerja sama untuk melakukan verifikasi dan validasi aset tanah daerah, kecuali bila ada aset yang sedang bersengketa di pengadilan. Selama aset tanah tercatat dan jelas batas-batas wilayahnya, urusan administrasi dapat dipercepat,” katanya.
Sebagai penutup, Adlinsyah menegaskan bahwa bila ada hambatan di DPRD, KPK bersedia bertemu dan berdialog dengan para anggota Dewan untuk mempercepat proses penganggaran program dan kegiatan penyelamatan aset bermasalah dan sertifikasi aset.
Sebagai contoh di Sukoharjo, 56,15 persen aset tanah bisa jadi bermasalah atau bahkan hilang di kemudian hari karena tanpa sertifikat. Jangan sampai, lanjut Adlinsyah, ada oknum di dalam pemkab, anggota Dewan, atau penegak hukum, yang ingin mengambil keuntungan dari sengketa aset di daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
- 100 Kloter Jemaah Haji Jateng-DIY akan Terbang dari Bandara Adi Soemarmo
- Mahasiswa KIP-K Hedon Tersebar di Medsos, UB bakal Panggil & Evaluasi Penerima
- Nenek Kadiyem, Pencari Kayu yang jadi Calon Jemaah Haji Tertua di Magetan
- Great Eastern Life Indonesia Buka Kelas Literasi bagi Remaja, Intip Keseruannya
Berita Pilihan
- Usulan Presidential Club Prabowo Didukung Zulkifli Hasan
- Kepala Rutan Nonaktif KPK Ajukan Praperadilan Kasus Pungli
- Sidang Sengketa Pilpres, Hakim Ingatkan Tegur Ketua KPU Agar Tidak Tertidur
- Gelombang Panas Melanda Asia, Ini Dampaknya di Indonesia Menurut BMKG
- Viral Tawaran Jadi Buzzer Bea Cukai dengan Tarif Rp100 Juta Per Video, Berikut Klarifikasi dari DJBC
Advertisement
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Israel Serang Rafah, Sekjen PBB: Mohon Wujudkan Kesepakatan
- Viral Video Siswa SD di Salatiga Studi Tur Naik Pesawat Garuda, Ternyata Nabung Sejak Kelas 1
- Sah! Putin Dilantik Jadi Presiden Rusia 5 Periode Berturut-turut
- Cuaca Panas Mengintai Jemaah Haji, Petugas Kesehatan: Minum Air yang Banyak
- Gugatan Kubu Pontjo Sutowo Ditolak PTUN, Penyegelan Hotel Sultan Sah
- Indonesia Kecam Serangan Militer Israel ke Rafah
- Waspada! Marak Penipuan dengan Modus Mengirimkan Email Palsu
Advertisement
Advertisement