Advertisement
Buruh Keberatan dengan Iuran Tapera: Iuran Terlalu Besar
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengungkapkan program tabungan perumahan rakyat (Tapera) memberatkan buruh dan menyarankan seharusnya kebijakan ini tidak bersifat mandatori atau hanya pilihan bagi masyarakat.
Pemerintah menambahkan beban iuran yang harus dibayarkan buruh setiap bulan dalam bentuk Tapera. Tak tanggung-tanggung, semua yang bekerja dan mendapat upah dituntut untuk ikut urun sekalipun mereka punya rumah baik sudah lunas atau belum.
Advertisement
Peraturan ini ditetapkan Presiden Joko Widodo lewat Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Peraturan ini berlaku baik untuk pekerja di sektor swasta atau pemerintahan.
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan, pada dasarnya program Tapera ini cukup bagus karena rumah memang merupakan kebutuhan dasar manusia. Menurutnya, visi misi Tapera sangat baik karena memberikan kesempatan untuk rakyat Indonesia terutama buruh memiliki rumah. Sayangnya, besaran iuran sangat memberatkan buruh.
"Iuran Tapera sangat berat untuk buruh. Jika ditotal dengan iuran-iuran lainnya bisa mencapai 8 persen lebih dari gaji yang harus dikeluarkan tiap bulannya," katanya, Sabtu (13/6/2020).
Dia merinci iuran-iuran yang harus dikeluarkan buruh tiap bulannya. Potongan untuk iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan jaminan hari tua atau dana pensiun mencapai 4 persen dari upah.
Sementara iuran Tapera berada di angka 3,5 persen, dengan rincian 2,5 persen wajib dibayar pekerja dan 1 persen oleh pemberi kerja. "Kalau ada potongan lagi akan menambah beban buruh," tegasnya.
Andi Gani menilai, iuran Tapera seharusnya bersifat sukarela. Sasarannya buruh yang memang kesulitan memiliki rumah. Sementara, bagi yang sudah memiliki rumah tidak perlu lagi ikut. "Tapera harusnya jadi opsional. Tidak dipaksakan seperti saat ini," ujarnya.
Pemerintah beralasan iuran tersebut untuk memenuhi hak atas tempat tinggal terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Namun, pengambilan iuran dari penghasilan tersebut menimbulkan beban karena buruh sudah mengalami banyak potongan.
Tahap pertama diterapkannya kebijakan ini pada 2021 diperuntukan kepada Aparatur Sipil Negara, dan anggota TNI/Polri. Selanjutnya, diikuti oleh pegawai badan usaha milik negara (BUMN) dan sektor swasta. Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) menargetkan 13 juta peserta iuran pada tahun kelima pelaksanaannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dalam Enam Hari, Sulawesi Utara Diguncang 81 Gempa Bumi
- Barbados Mengumumkan Mengakui Palestina Sebagai Sebuah Negara
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
Advertisement
Program Padat Karya, Pemkab Bantul Sediakan Bantuan Keuangan Khusus Rp32 Miliar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Arab Saudi Rilis Aturan Baru Visa Umrah 2024, Simak Informasi Lengkapnya
- Pemerintah dan DPR Didesak Segera Mengesahkan RUU Perampasan Aset
- Detik-detik Pasutri Terseret Banjir Lahar Hujan Semeru, Jembatan Ambrol saat Dilintasi
- Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!
- TNI Tembak 2 Anggota OPM di Nduga, Sita Pistol hingga Anak Panah di Tempat Persembunyian
- Pelajar SMA Negeri 1 Cisaat Sukabumi Meninggal saat Seleksi Paskibra
- Lowongan Kerja: Kementerian PUPR Akan Buka 6.300 Formasi CPNS dan 19.900 PPPK, Ini Rinciannya
Advertisement
Advertisement