Advertisement
Benarkah Pelapor Bintang Emon Kader PSI?
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Otoritas Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengklarifikasi ihwal pelapor komika Bintang Emon ke Kemenkominfo.
Ketua Biro Hukum DPP Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI) Rian Ernest mengatakan Charlie Wijaya, pelapor komika Bintang Emon ke Kemenkominfo bukan merupakan anggota PSI.
Advertisement
Rian menyebut, Charlie juga bukan caleg dari partainya.
Hal itu ia sampaikan menjawab pertanyaan apakah Charlie merupakan kader atau memegang keanggotaan di PSI. Sebab, berdasarkan penelusuran di media sosial Twitter, ditemukan foto Charlie bersama pengurus PSI seperti Grace Natalie, Tsmara Amany dan Dara Nasution.
"Saya pribadi gak kenal. Bukan pengurus dan bukan caleg," kata Rian kepada Suara.com-jaringan Harianjogja.com, Selasa (16/6/2020).
Menurutnya, tindakan Charlie yang melaporkan Bintang Emon ke Kemenkominfo merupakan sikap pribadi dan tidak terkait dengan PSI.
"Tindakan dia (Charlie Wijaya) juga dilakukan atas nama pribadi. Jadi soal pelaporan ini baiknya ditanyakan langsung saja ke yang bersangkutan," ujar Rian.
Sebelumnya, Rian menyatakan pendapat bahwa dirinya berada di pihak Bintang Emon. Rian menganggap, bit komedi yang dilontarkan Bintang Emon tentang kasus Novel Baswedan adalah bagian dari hak kebebasan berpendapat.
Dia juga menyesalkan perundungan yang menerpa Bintang Emon.
"Kami menyesalkan perundungan yang dialami BE karena sekali lagi ini adalah kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi dan kemewahan berdemokrasi," tulis Rian Ernest, Selasa.
Charlie Wijaya diketahui melaporkan komika Bintang Emon ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Ia melaporkan Bintang Emon, pasca-viralnya bit komedi yang mengkritik perjalanan kasus penyiraman air terhadap Novel Baswedan.
Berdasarkan pengakuannya di sosial media, Charlie Wijaya melaporkan Bintang Emon ke Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo.
Menurut Charlie Wijaya, hakim telah melaksanakan tugasnya dengan mengadili dan memvonis bersalah kedua pelaku penyiraman itu.
Diketahui, klaim Charlie itu salah. Sebab, kedua tersangka, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, belum mengikuti sidang vonis. Satu tahun penjara adalah tuntutan dari jaksa penuntut umum.
"Saya telah melaporkan Saudara BE kepada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. @kemenkominfo. Aduan saya telah dicatat. Dengan nomor tiket #582000613. Kenapa saya melaporkan? bagi Saya hakim sudah melaksanakan tugasnya dengan semestinya dan kita tahu bersama kedua pelaku sudah diadili dan divonis bersalah serta di penjara," tulisnya seperti dikutip Suara.com, Selasa (16/6/2020).
Belakangan diketahui, unggahan itu telah lenyap dari feed Instagram Charlie Wijaya, meski bidikan layarnya terlanjur diabadikan oleh sejumlah warganet.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Viral Aksi Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, Ini Kata SETARA Institute
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
Advertisement
KPU Bantul Ingatkan Caleg Terpilih untuk Lengkapi LHKPN Sebelum Dilantik
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Mantan Hakim Agung Didakwa Melakukan TPPU dan Gratifikasi Rp25,9 Miliar
- Sidak ke Bea Cukai Bandara Soetta, Mendag Zulkifli Hasan Temukan WNA Bawa Mesin untuk Dijual
- Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Gunakan KTP Orang Lain untuk Pencucian Uang Rp25,9 Miliar
- Eks Kepala Bea Cukai Jogja Eko Darmanto Diduga Lakukan Pencucian Uang Capai Rp37,7 Miliar
- Muhadjir Sebut Jokowi Perintahkan Para Menteri untuk Bangun Rest Area Lebih Banyak
- Viral Bocah Menangis Kelaparan Minta Makan, Malah Dicaci Maki Ibunya
- Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp200 Juta, SYL Pakai Duit Pinjaman Vendor Kementan
Advertisement
Advertisement