Advertisement

KPK Periksa Saksi Suap Perkara MA

Newswire
Kamis, 18 Juni 2020 - 02:17 WIB
Sunartono
KPK Periksa Saksi Suap Perkara MA Gedung KPK - JIBI/Abdullah Azzam

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi dua saksi terkait barang bukti yang telah disita dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016.

KPK, pada Rabu memeriksa Manajer Hotel Sunbreeze Bona Sakti Nasution dan karyawan Hotel Sunbreeze Dita Yusuf Pambudi sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) yang masih menjadi buronan KPK.

Advertisement

"Penyidik mengonfirmasi keterangan para saksi tersebut terkait dengan barang bukti yang telah dilakukan penyitaan," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (17/6/2020).

Selain itu, KPK juga menggali keterangan dua saksi tersebut perihal pertemuan antara istri mantan Sekretaris MA Nurhadi (NHD) dengan pihak-pihak tertentu.

Tersangka Hiendra bersama Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono (RHE) telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2020. Untuk tersangka Nurhadi dan Rezky telah ditangkap tim KPK di Jakarta, Senin (1/6/2020).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka pada 16 Desember 2019. Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi tersebut ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Top 7 News Harianjogja.com Rabu 8 Mei 2024: Masalah Sampah hingga Hasil Liga Champions

Jogja
| Rabu, 08 Mei 2024, 09:37 WIB

Advertisement

alt

Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk

Wisata
| Sabtu, 04 Mei 2024, 09:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement