Advertisement
Covid-19: Klaster Pernikahan di Semarang, Prosesi Akad di Gang Sempit
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG - Salah satu pernikahan di Kota Semarang jadi klaster baru penyebaran virus Corona penyebab Covid-19. Jumlah tamu undangan pada pernikahan itu dinilai tak mematuhi protokol kesehatan. Selain itu, lingkungan rumah mempelai perempuan yang digunakan untuk prosesi akad nikah juga relatif sempit.
"Dari keluarga mempelai perempuan itu ada 20-an, tapi kan nikah itu dua keluarga. Nah yang dari keluarga laki-laki ini mungkin jumlahnya lebih dari itu," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, dr. Abdul Hakam, kepada awak media, Selasa (23/6/2020).
Advertisement
Menurutnya, pernikahan yang digelar di Kelurahan Tambakrejo Kecamatan Gayamsari pada pertengahan Juni itu juga tak mematuhi Peraturan Wali Kota Semarang. Meski telah diberi kelonggaran, namun jumlah tamu undangan dalam hajat pernikahan dibatasi maksimal 30 orang.
"Kalau kemarin protapnya itu 30 [tamu undangan], itu berarti sudah melanggar. Apalagi kalau melihat situasi rumah itu sempit, enggak luas," lugasnya.
Sekadar diketahui, Pemerintah Kota Semarang kini menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Jilid ke-IV mulai 22 Juni 2020 hingga 8 Juli 2020. Kelonggaran diberikan untuk berbagai kegiatan masyarakat mulai ibadah hingga pernikahan.
Bila sebelumnya hajatan atau pesta pernikahan, jumlah tamu undangan dibatasi dihadiri 30 orang, maka di PKM Jilid ke-4 diizinkan lebih banyak. Pada ruang yang representatif, hajatan pernikahan boleh dihadiri maksimal 50 tamu.
"Kalau sekarang kan sudah 50 (tamu undangan) tapi harus dilihat dulu ruangannya. Kalau ruangannya sempit ya jangan dibuat 50 [orang]," pungkasnya.
Berita ini sudah tayang di Okezone.com dengan judul "Klaster Covid-19 Pernikahan di Semarang, Rumah Sempit dan Tamu Padat".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
Advertisement
Top 7 News Harianjogja.com Selasa 7 Mei 2024: Lowongan CPNS DIY, Pelecehan Mahasiswi UPN
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- KKB Kembali Berulah, Serang Gereja dan Rampas Ponsel Warga Papua
- Balas Serangan Roket Hamas yang Tewaskan 3 Tentara, Israel Bombardir Rafah
- Makan dan Bayar Seenaknya di Warteg, Pria Ini Ditangkap Polisi
- PAN Buka Peluang Eko Patrio hingga Anak Zulhas Jadi Cagub di Pilkada DKI Jakarta
- Soroti Kurangnya Dokter Spesialis di Indonesia, Jokowi Kaget: Masih Kurang 29.000
- AstraZeneca Diduga Picu Pembekuan Darah, BPOM Sebut Vaksin Sudah Tidak Beredar di Indonesia
- Hamas Minta Jusuf Kalla Bantu Mediasi Konflik Israel dengan Palestina
Advertisement
Advertisement