Advertisement
Dewas KPK Akan Klarifikasi ke Firli Bahuri soal Aduan Penggunaan Helikopter Mewah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Penelusuran aduan dugaan penggunaan helikopter mewah oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat perjalanan di Sumatera Selatan, Sabtu (20/6/2020) terus dilakukan. Dewan Pengawas (Dewas) KPK berencana mengklarifikasi pihak yang bersangkutan atas aduan itu.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (25/6/2020) mengatakan aduan tersebut sudah diterima Dewas.
Advertisement
"Klarifikasi juga sudah mulai dilakukan hari ini karena yang diadukan adalah Ketua KPK, tentu pihak yang diadukan juga akan diklarifikasi oleh Dewas," ucap Tumpak dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Selain itu, kata dia, Dewas juga sudah menugaskan tim untuk melakukan identifikasi fakta-fakta lebih lanjut atas aduan tersebut.
"Kami akan lakukan tugas pengawasan ini sebaik-baiknya. Terima kasih atas perhatian dari masyarakat untuk terus menjaga KPK agar senantiasa bergerak di relnya," ucap Tumpak.
Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Kamis (24/6/2020) telah menyampaikan surat kepada Dewas KPK berisi aduan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli atas penggunaan helikopter mewah tersebut.
Aduan MAKI tersebut adalah yang kedua. Aduan pertama dilayangkan terkait dugaan pelanggaran protokol COVID-19 oleh Firli karena tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak ketika bertemu puluhan anak-anak di Baturaja, Sumsel.
Adapun inti surat yang dikirim ke Dewas KPK tersebut bahwa pada Sabtu (20/6/2020), Firli melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja untuk kepentingan pribadi keluarga, yakni ziarah ke makam orangtuanya.
Perjalanan tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO. Hal tersebut, kata Boyamin, bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK yang dilarang bergaya hidup mewah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Dugaan Kekerasan Salah Satu SD di Banguntapan, Disdikpora Bantul: Sudah Dimediasi dan Selesai
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Arab Saudi Tangkap Warganya yang Bicarakan Perang Hamas-Israel di Media Sosial
- Heboh Efek Samping AstraZeneca Sebabkan TTS, Begini Respon Menteri Kesehatan
- Pemerintah Buka Seleksi CPNS Jalur Sekolah Kedinasan, Ada 3.445 Formasi
- Pilpres 2024 Usai, Anis Ajak Masyarakat Aceh Lanjutkan Perjuangan Perubahan
- Balas Serangan KKB Papua, Brimob dan Kopassus Diterjunkan
- Janji Tak Akan Intervensi Pembentukan Kabinet Prabowo, Jokowi: Kalau Usul Boleh
- Siap-Siap! Seleksi CPNS 2024 Segera Dibuka Mulai Bulan Depan, Cek Jadwal dan Formasinya
Advertisement
Advertisement