Advertisement
Putri Sulung John Kei Kaget Ayahnya Berulah Lagi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Putri pertama John Kei, Melan Refra, mengaku kaget dan tak menyangka ayahnya kembali terjerat kasus pidana. Padahal, Melan merasa ayahnya telah jauh berubah setelah bebas dari tahanan Nusakambangan.
"Saya merasa kaget papah saya yang dari Nusakambangan saya merasa udah berubah kok tiba-tiba dikagetkan dari kasus ini," kata Melan usai membesuk John Kei di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/6/2020).
Advertisement
Melan mengemukakan, dirinya memiliki harapan besar atas perubahan perilaku ayahnya yang begitu besar saat dirinya menjemput John Kei dari Nusakambangan akhir tahun 2019 lalu. Menurut Melan, semenjak bebas dari Nusakambangan ayahnya itu telah berubah dari kehidupan lamanya.
"Temen-temen tahu papah saya bagaimana, dan saya merasakan dari Nusakambangan terus sampai rumah papah itu berubah dari kehidupan yang lama. Jadi semua itu saya rasakan dimulai dari saat di rumah," tutur Melan.
"Dimana-mana dimulai dari doa, mau ngapain pun harus doa, mau larut malam kumpul di rumah kita kumpul sama-sama berdoa. Sampai akhirnya saya merasa papah mengajak kaki sekeluarga ikut pelayanan sama papah dari gereja ke gereja. Jadi untuk menanggapi kasus ini saya merasa kaget," imbuhnya.
Seperti diketahui, John Kei dan puluhan anak buahnya ditangkap terkait kasus penyerangan terhadap kelompok Nus Kei di Cluster Australia, Green Lake, Tanggerang dan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Mereka ditangkap di markas John Kei yang berada di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat, Minggu 21 Juni 2020.
Saat melakukan penyerangan di perumahan Green Lake City, Tangerang, pada Minggu, 21 Juni 2020, anak buah John Kei sempat melepaskan tembakan sebanyak 7 kali di sekitar rumah Nus Kei yang tidak lain merupakan pamannya. Akibatnya, satu pengemudi ojek online bernama Andreansyah mengalami luka tembak pada bagian jempol kakinya.
Sebelum melakukan penyerangan di Green Lake, Tenggerang, di hari yang sama anak buah John Kei juga melakukan penyerangan terhadap adik dan keponakan Nus Kei, bernama Angki dan Yustus Corwing Rahakbau Kei di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam penyerangan itu Angki mengalami luka bacok pada jemarinya, sedangkan Yustus tewas usai dibacok dan dilindas.
Belakangan diketahui, kasus tersebut dipicu atas motif kekecewaan John Kei yang merasa dikhianati oleh Nus Kei terkait pembagian hasil penjualan tanah di Ambon.
Atas perbuatannya John Kei pun dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 88 KUHP tentang Pemufakatan Jahat, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang Pengrusakaan, dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Dia terancam hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi ke MK, Ini Imbauan Prabowo
- Palestina Kecam Veto AS Soal Keanggotaan Penuh di PBB
- Rudal Israel Dilaporkan Hantam Iran, Irak dan Suriah
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Dampak Serangan Israel ke Iran, Harga Minyak Melonjak
- Amankan Aksi Demo di Jakarta, Ribuan Personel Gabungan Polri, TNI dan Dishub Diterjunkan
- KPK Bakal Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini
Advertisement
Advertisement