Advertisement
Kasusnya Banyak Kejanggalan, Novel Baswedan: Sulit Menaruh Harapan terhadap Proses Hukum
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tidak banyak berharap dengan persidangan kasusnya. Ia menilai vonis terhadap dua terdakwa penyerang air keras terhadap dirinya yang rencananya digelar pada 16 Juli 2020 merupakan tampilan wajah hukum di Indonesia.
"Sulit untuk menaruh harapan terhadap proses hukum yang banyak janggal dan jauh dari fakta kejadian. Saya lebih melihat putusan nanti akan jadi tampilan wajah hukum di Indonesia," ujar Novel saat dikonfirmasi, Rabu (1/7/2020).
Advertisement
Novel mengatakan terdapat banyak kejanggalan dari awal kasus ini diungkap oleh Polri. Menurut dia, kedua terduga pelaku yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis bukanlah pelaku sesungguhnya.
Selain itu, kata dia, di dalam dakwaan kasus ini juga dinilai janggal, mulai dari sisi material yang disebut untuk menyiram dirinya adalah air aki, bukan air keras hingga tak dihadirkannya saksi kunci yang menurut Novel berada di lokasi kejadian.
Atas dasar itu, Novel menyebut vonis terhadap dua terduga pelaku dirinya merupakan tampilan wajah hukum di Indonesia.
"Apakah (tampilannya) akan tampak lumayan atau sangat buruk," kata Novel.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) bakal membacakan vonis terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis selaku terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan pada 16 Juli mendatang.
Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menuntut 1 tahun penjara terhadap Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selaku dua orang terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan karena dinilai terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.
Jaksa penuntut umum menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata jaksa, Kamis (11/6/2020).
Dalam melayangkan tuntutan, jaksa memiliki sejumlah pertimbangan. Untuk hal yang memberatkan, para terdakwa dinilai mencederai kehormatan institusi Polri.
"Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa, belum pernah dihukum sebelumnya, terdakwa mengakui perbuatannya di persidangan, terdakwa kooperatif dalam persidangan, terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun," kata Jaksa.
Akibat perbuatan kedua terdakwa, berdasarkan hasil visum et repertum nomor 03/VER/RSMKKG/IV/2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga menyatakan Novel mengalami luka bakar di bagian wajah dan kornea mata kanan dan kirinya.
Atas perbuatannya, Ronny Bugis dituntut Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
TPA Piyungan Tutup Permanen, Bantul Tingkatkan Kapasitas TPST Kalurahan
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Mendagri Sebut Pilkada 2024 Telan Anggaran hingga Rp27 Triliun
- AS Mengaku Belum Mendapat Tanggapan Hamas Soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza
- Gabung Afsel, Turki Ajukan Kejahatan Genosida Israel ke Mahkamah Internasional
- Turki Stop Perdagangan dengan Israel. Buntut Pengiriman Bantuan ke Gaza Terhambat
- Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda di Piala Asia U-23/2024
- Prancis Kecam Serangan Drone Israel k Konvois Bantuan Kemanusiaan Yordania di Gaza
- AHY Akan Deklarasikan Bali sebagai Pulau Lengkap
Advertisement
Advertisement