Advertisement
Ingin Kecoh Petugas, Sabu-Sabu disembunyikan Dalam Al-qur'an
Advertisement
Harianjogja.com, SURABAYA--Kitab suci Al-qur'an dijadikan tempat untuk menyembunyikan barang haram narkoba, di Surabaya, Jawa Timur.
Pengedar narkoba selalu punya banyak cara untuk mengelabui petugas. Slamet Riyadi misalnya, warga Jalan Tenggumung Gang Delima, Kelurahan Wonokusomo, Kecamatan Semampir, Surabaya, yang nekat menyembunyikan sabu dalam kitab suci Alquran. Kini, pria 45 tahun itu mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya.
Advertisement
Slamet ditangkap oleh unit Idik II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin Iptu Danang Eko Abrianto di rumahnya, pada Jumat (26/6/2020) lalu sekitar pukul 20.00 WIB. Saat petugas menggeledah kamar milik pelaku, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat total 1,10 gram. Parahnya, barang haram itu diselipkan di dalam kitab Alquran.
“Ini merupakan modus pelaku untuk mengecoh petugas agar tidak diperiksa," kata Kanit Lidik II Satreskoba Polrestabes Surabaya Iptu Danang Eko Abrianto di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (2/6/2020).
Barang bukti tersebut berasal dari seorang bandar bernama Haikal yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Dari Haikal, pelaku membeli paket sabu senilai Rp3 juta. Pelaku kemudian memecahnya menjadi 15 paket dan 12 paket di antaranya sudah terjual. "Tersisa tiga paket yang sudah diamankan petugas," kata Danang.
Berdasarkan keterangan pelaku, modus yang dilakukan dengan menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam Alquran baru pertama kali. Pelaku sehari-hari bekerja sebagai pencari rongsokan atau pemulung. Namun lantaran penghasilannya masih belum cukup memenuhi kebutuhan sehari-hari, Slamet terpaksa berjualan sabu.
“Dia (Slamet) mencari penghasilan tambahan dengan berjualan sabu,” ujar Danang.
Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut dijual kembali dengan harga Rp100.000 hingga Rp300.000 per paket. Saat dirilis oleh petugas, pelaku juga sempat mempraktikkan saat dirinya menyembunyikan barang bukti sabu agar tidak diketahui oleh petugas.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, tiga paket sabu seberat 1,10 gram, satu handphone dan satu bukti struk pembayaran bank. Kemudian, kitab suci Alquran yang dibuat pelaku menyimpan sabu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1)subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di iNews.id berjudul "Parah, Pemulung di Surabaya Simpan 3 Paket Sabu di Alquran untuk Mengecoh Petugas"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : iNews.id
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Golkar Targetkan Kemenangan Pilkada 2024 di Atas 70%
- Mayat Perempuan Ditemukan di Dalam Koper dengan Kondisi Penuh Luka di Cikarang
- Pascaputusan MK dan Penetapan KPU, Mungkin Akan Ada Susunan Koalisi Baru Prabowo-Gibran
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
Advertisement
Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Minggu 28 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- KPK Tetapkan 2 Tersangka baru Korupdi Proyek Fiktif PT Amarta Karya
- 1.119 WNI Berhasil Dipulangkan ke Tanah Air dari Zona Konflik hingga Bencana Alam
- Pembangunan Rusun ASN di IKN Capai 40 Persen
- Pemerintah Terbitkan Aturan Turunan Terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual
- Pembangunan Jalan Sumbu Kebangsaan IKN Capai 80 Persen
- Predksi BMKG: Seluruh Wilayah Indonesia Hujan Lebat Hari Ini
- Polisi Meninggal Dunia dengan Luka Tembak, Jenazah Korban Ditemukan di Mobil
Advertisement
Advertisement