Advertisement
Lawan Illegal Fishing, KKP Klaim Tangkap 62 Kapal Asing
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan menegaskan komitmennya dalam melawan pencurian ikan di perairan Indonesia dan menyebutkan selama 9 bulan terakhir telah menangkap 62 kapal asing terkait praktik ilegal tersebut.
Melalui akun Twitter resminya, Jumat (3/7/2020), Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan penangkapan terhadap para pelaku illegal fishing menjadi bukti nyata komitmen pemerintah memberantas praktik pencurian ikan di Indonesia.
Advertisement
BACA JUGA : Diintai dari Udara, 30 Kapal Asing Terpantau di Natuna Utara
"Selama periode Oktober 2019 s.d Juni 2020, KKP telah menangkap 62 kapal terdiri dari 44 Kapal Ikan Asing ilegal di antaranya 19 KIA berbendera Vietnam, 13 KIA berbendera Filipina, 11 KIA berbendera Malaysia dan 1 KIA berbendera Taiwan serta 18 Kapal Ikan Indonesia," papar Ditjen PSDKP.
Cuitan yang disampaikan ulang pada Sabtu (4/7) ini merupakan bagian dari serangkaian cuitan membalas video yang diunggah oleh Menteri KKP 2014-2019 Susi Pudjiastuti.
Di akun Twitter resminya, Susi mengunggah video yang disebutnya dikirim nelayan dari Natuna. Dia mengatakan nelayan tersebut melihat beberapa kapal Vietnam menangkap ikan di perairan Indonesia.
BACA JUGA : ABK Korban Kerja Paksa Kapal Ikan Asing Bertambah
2. Komitmen @KKP untuk memberantas illegal fishing tidak perlu diragukan. Serangkaian penangkapan terhadap pelaku illegal fishing adalah bukti nyata. Pesannya jelas, tidak ada kompromi untuk pencuri ikan.
— Ditjen PSDKP-KKP RI (@ditjenpsdkp) July 3, 2020
Dalam cuitan selanjutnya, Ditjen PSDKP mengklaim telah mengecek video tersebut dan menyebutkan bahwa kapal terkait tidak melakukan penangkapan ikan. Kapal itu disebut hanya melewati alur yang terkoneksi dengan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) menuju Samudera Hindia.
"Hal tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku," cuit Ditjen PSDKP.
KKP juga menyatakan tidak ditenggelamkannya kapal pencuri ikan lebih pada pertimbangan bahwa ada manfaat yang lebih besar ketika Kapal Ikan Asing (KIA) ilegal yang ditangkap digunakan oleh nelayan maupun menjadi sarana pembelajaran dan pelatihan.
Seperti diketahui, saat menjadi Menteri KKP, salah satu kebijakan Susi yang paling populer adalah menenggelamkan kapal pencuri ikan di perairan Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- KKB Kembali Berulah, Serang Gereja dan Rampas Ponsel Warga Papua
- Balas Serangan Roket Hamas yang Tewaskan 3 Tentara, Israel Bombardir Rafah
- Makan dan Bayar Seenaknya di Warteg, Pria Ini Ditangkap Polisi
- PAN Buka Peluang Eko Patrio hingga Anak Zulhas Jadi Cagub di Pilkada DKI Jakarta
- Soroti Kurangnya Dokter Spesialis di Indonesia, Jokowi Kaget: Masih Kurang 29.000
- AstraZeneca Diduga Picu Pembekuan Darah, BPOM Sebut Vaksin Sudah Tidak Beredar di Indonesia
- Hamas Minta Jusuf Kalla Bantu Mediasi Konflik Israel dengan Palestina
Advertisement
Advertisement