Advertisement
Peretas Ribuan Laman Daring di Indonesia dan Luar Negeri Ditangkap di Sleman
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Seorang hacker yang sudah pernah membobol situs dalam dan luar negeri ditangkap di Jogja.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap peretas alias hacker berinisial ADC (28) di Sleman, DIY.
Advertisement
Lelaki tersebut diduga telah meretas ribuan laman daring milik lembaga pemerintah, swasta, hingga situs luar negeri.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yowono mengatakan, berdasar hasil pemeriksaan, ADC mengakui kepada penyidik telah meretas 1.309 laman daring.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan hack sebanyak 1.309 situs milik lembaga negara, lembaga pendidikan dan jurnal ilmiah," kata Argo saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020).
Argo menyebutkan, sejumlah laman daring yang berhasil diretas oleh tersangka ADC adalah milik Pemprov Jawa Tengah, Mahkamah Agung, AMIK Indramayu, Pengadilan Negeri Sleman, Universitas Airlangga, dan Lapas 1 Muara Enim.
Selain itu, tersangka ADC juga diketahui melakukan peretasan terhadap situs milik negara asing.
"Pelaku tidak hanya melakukan aksinya di Indonesia namun juga di beberapa negara lainnya seperti Autralia, Portugal, Inggris dan Amerika," ungkap Argo.
Lebih lanjut, Argo menerangkan bahwa tersangka ADC meretas laman untuk mengubah tampilan dan mengirim ransomeware, sehingga laman korban tidak bisa digunakan.
Selanjutnya, ADC meminta sejumlah uang kepada pemilik laman daring untuk ditukarkan dengan kata kunci agar situs tersebut kembali bisa digunakan.
"Pelaku meminta sejumlah uang untuk ditukar dengan decryption key dari tersangka agar situs bisa digunakan kembali," ujar Argo.
Atas perbuatannya tersangka ADC dijerat Pasal 27 Ayat (4) dan atau Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
ADC terancam pidana paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jumlah Penebusan Pupuk Subsidi Menurun Diduga Akibat Aplikasi I-Pubers, ORI Lakukan Pengawasan
- Sutradara Legendaris Roger Corman Meninggal Dunia
- Kecelakaan Maut Bus Pengangkut Rombongan SMK Depok di Subang Diduga Rem Blong
- Bus Rombongan SMK Depok Kecelakaan, Sejumlah Korban Meninggal Dibawa ke RSUD Subang
- 13 Bandara Disiapkan Jadi Embarkasi dan Debarkasi Haji
Advertisement
KPU Kota Jogja Tutup Pendaftaran Dukungan Minimal Paslon Perseorangan, Nihil Pendaftar
Advertisement
Tidak Hanya Menginap, Ini 5 Hal Yang Bisa Kamu Lakukan di Garrya Bianti Yogyakarta
Advertisement
Berita Populer
- Korut Dukung Resolusi PBB soal Keanggotaan Palestina
- Sutradara Legendaris Roger Corman Meninggal Dunia
- Hakim Anwar Usman Kembali Dilaporkan Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik
- Program Makan Siang Gratis Diharapkan Tidak Semua Dibiayai APBN
- LPS Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Luwu
- Pengamat Transportasi Minta Pemerintah Tegas Tindak PO Bus yang Tidak Taat Regulasi
- Banjir Bandang di Sumbar, Basarnas Laporkan Korban Meninggal Capai 43 Orang
Advertisement
Advertisement