Advertisement
Hore! Bioskop Bakal Segera Boleh Dibuka Lagi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Kabar gembira untuk seniman dan penikmat seni. Di masa pandemi Covid-19 kegiatan seni terbuka yang melibatkan banyak orang dihentikan, namun ada kabar bakal mulai bisa digelar kembali.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur panduan teknis dalam penyelenggaraan kegiatan seni dan budaya aman Covid-19 pada Selasa (7/7/2020).
Advertisement
Baca juga: Kisah Hasan Merkids, Dulu Preman Jogja Tanpa Belas Kasihan, Kini Berbuat Kebaikan Tanpa Batas
Dalam surat itu dijelaskan protokol kesehatan secara teknis yang bisa digunakan pekerja seni dan budaya dalam menjalani masa kebiasaan baru.
Protokol yang disusun bersama dua kementerian ini memastikan keberlangsungan penyelenggara kegiatan atau layanan museum, taman budaya, galeri, sanggar, padepokan, ruang pamer seni lainnya, bioskop, ruang pertunjukan, cagar budaya, pertunjukan seni dan produksi audio visual.
Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid mengatakan, panduan ini akan menjadi acuan dasar kegiatan bagi para pelaku seni budaya dengan menyesuaikan dengan peta resiko masing-masing daerah.
Baca juga: Gadis Gunungkidul Diberi Nama Dita Leni Ravia, Ini Cerita Orang Tuanya tentang Alasannya
“Para pelaku budaya sekarang punya payung hukum untuk berkegiatan dengan dikeluarkannya SKB ini. Tentu saja pelaksanaannya di lapangan perlu disesuaikan dengan penetapan status keamanan oleh kepala daerah. Panduan hanya dapat dilakukan jika daerah tersebut termasuk dalam zona hijau," kata Hilmar dalam konferensi pers virtual, Selasa (7/7/2020).
Melalui SKB ini, Hilmar berharap para pelaku seni budaya dapat berkegiatan kembali setelah beberapa bulan terakhir sempat berhenti akibat pandemi.
Hilmar menegaskan, panduan teknis ini dapat menjadi pegangan untuk membuat prosedur operasional standar sesuai masing-masing daerah.
"Nanti tiap bioskop yang mungkin punya kekhasan, punya satu katakanlah kondisi khusus begitu juga dengan Taman Budaya dipersilakan membuat SOP. Syaratnya satu, tidak boleh lebih longgar dari ini. Kalau mau dia bikin lebih ketat segala macam peraturan silakan saja, tapi ini benchmark minimal harus seperti ini," jelasnya.
Direktur Industri Kreatif Film Televisi dan Animasi Kemenparekraf Syaifullah menambahkan, dengan terbitnya SKB tersebut merupakan jalan tengah bagi upaya menggerakkan ekonomi dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan.
Untuk diketahui, menurut data Kemendikbud dan Kemenparekraf, terdapat 226.586 seniman dan pekerja kreatif yang terdampak pandemi Covid-19 di seluruh Indonesia.
Sementara, Data Koalisi Seni Indonesia, mengungkapkan terdapat 204 acara seni besar yang melibatkan banyak pelaku dan penikmat seni yang ditunda atau dibatalkan selama pandemi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Hardiknas 2024, Bayar UKT Mahasiswa Terjebak Pinjol Hingga Gadaikan Barang
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Tembak Gas-Peluru Karet Saat Demo Buruh di Turki, Ratusan Orang Ditangkap
- Paus Fransiskus Kecam Industri Senjata Ambil Untung dari Kematian
- Update Harga Pangan 2 Mei: Komoditas Beras dan Bawang Putih Naik
- BMKG Pastikan Udara Panas di Indonesia Akhir-akhir Ini Bukan Heatwave, Ini Penjelasannya
- Peringati Hardiknas Terakhir, Mendikbud Nadiem Ingin Merdeka Belajar Terus Dilanjutkan
- Menko Airlangga Isi Kuliah Tamu di LSE: Indonesia On-Track Capai Visi Indonesia Emas 2045
- Orang Tua Diminta Awasi Aktivitas Anak di internet untuk Cegah Child Grooming
Advertisement
Advertisement