Advertisement
Terungkap! Buron Kasus Bank Bali Djoko Tjandra Bikin E-KTP Hanya 1 Jam 19 Menit Langsung Jadi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Meski masih menjadi buronan, Djoko S Tjandra membuat KTP elektronik atau E-KTP di Jakarta. Kementerian Dalam Negeri mengakui buronan kasus cessie Bank Bali Djoko S Tjandra sempat tercatat melakukan perekaman KTP elektronik pada 8 Juni 2020.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan dari data base Dukcapil dapat diketahui bawah perekaman E-KTP Djoko dilakukan pada pukul 07:27 di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan sebulan lalu.
Advertisement
"Pencetakan E-KTP dilakukan pada pukul 08:46. Sehingga dibutuhkan waktu kurang lebih 1 Jam 19 menit untuk pembuatan E-KTP tersebut. Saat ini sudah banyak sekali pembuatan E-KTP yang sudah bisa selesai kurang dari 1 jam," katanya melalui keterangan resmi, Selasa (7/7/2020).
Baca juga: Kisah Hasan Merkids, Dulu Preman Jogja Tanpa Belas Kasihan, Kini Berbuat Kebaikan Tanpa Batas
Dia menjelaskan, dalam basis data kependudukan yang bersangkutan tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta belum pernah menerima informasi tentang pelepasan kewarganegaraan.
Saat ini, Kemendagri membutuhkan informasi dan data dari Kemenkumham terkait kewarganegaraan Djoko Soegiarto Tjandra. Apabila terbukti yang bersangkutan sudah menjadi WNA maka E-KTP dan KK WNI akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil DKI.
"Sampai saat ini Dukcapil tidak memiliki data tentang data cekal dan buronan. Dan belum pernah mendapatkan pemberitahuan tentang subyek hukum yang menjadi buronan atau DPO dari pihak yang berwenang. Agar kasus seperti ini dapat dicegah, Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil perlu diberi pemberitahuan tentang data orang yang dicekal, DPO/buronan," terangnya.
Baca juga: Ini Tips Amannya Jika Khawatir Makanan di Pesawat Terpapar Virus Corona
Dia menerangkan apabila Djoko masih terdata sebagai buronan, Dukcapil tetap akan memproses rekam sidik jari dan irish mata serta foto wajahnya. Kebijakan ini agar data penduduk tersebut masuk ke dalam data base kependudukan.
"Namun E-KTP nya akan diberikan pada saat yang bersangkutan memenuhi kewajiban hukumnya," terangnya.
Menurutnya, sesuai dengan Pasal 8 UU No. 24/2013, salah satu kewajiban Dinas Dukcapil adalah memberikan pelayanan yang sama dan profesional kepada setiap penduduk atas setiap pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
"Ditjen Dukcapil juga sudah mendapat laporan dari Lurah Grogol Selatan bahwa pihak petugas di kelurahan tidak ada yang mengetahui bahwa yang bersangkutan adalah buron [Djoko Tjandra] sehingga memproses permohonan seperti biasanya," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Pemda DIY Kirim Nama Calon Pj Wali Kota Jogja dan Pj Bupati Kulonprogo ke Kemendagri
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Siapkan Aturan Perlindungan Anak di Ranah Online
- Momentum Hardiknas, Puan Ajak Dukung Kemajuan Ekosistem Pendidikan
- Mendagri Sebut Pilkada 2024 Telan Anggaran hingga Rp27 Triliun
- AS Mengaku Belum Mendapat Tanggapan Hamas Soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza
- Gabung Afsel, Turki Ajukan Kejahatan Genosida Israel ke Mahkamah Internasional
- Turki Stop Perdagangan dengan Israel. Buntut Pengiriman Bantuan ke Gaza Terhambat
- Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda di Piala Asia U-23/2024
Advertisement
Advertisement