Advertisement
Tok! Tarif Maksimal Rapid Test Rp150.000
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan resmi menetapkan batas maksimal tarif yang dibayarkan untuk pemeriksaan tes cepat (rapid test) antibodi sebesar Rp150.000.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antibodi yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo pada Senin (6/7/2020).
Advertisement
Dalam surat tersebut, ketentuan tarif batas ditetapkan guna memberi kepastian kepada masyarakat dan pemberi layanan pemeriksaan rapid test sehingga tarif yang ada dapat memberi jaminan kemudahan dalam memperoleh layanan kesehatan.
Surat itu pun menjelaskan bahwa ketentuan tarif berlaku bagi masyarakat yang mengajukan pemeriksaan secara mandiri.
"Harga yang bervariasi untuk menjalankan rapid test menimbulkan kebingunan di masyarakat. Untuk itu diperlukan peran serta pemerintah dalam masalah tarif pemeriksaan rapid test agar masyarakat tidak merasa dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan," tulis Bambang dalam surat edaran sebagaimana dikutip, Selasa (7/7/2020).
Lebih lanjut, Bambang pun menginstruksikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan dapat mengikuti aturan tarif tersebut dan memastikan pelayanan dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi.
Hasil uji cepat antibodi sendiri telah ditetapkan sebagai salah satu syarat bagi masyarakat yang hendak bepergian dengan transportasi udara dan laut.
Aturan ini dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) Menkes Nomor HK.02.01/Menkes/382/2020 tentang Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandar Udara dan Pelabuhan dalam Rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman Terhadap Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam perkembangannya, syarat bepergian ini sempat dikeluhkan sejumlah pihak termasuk Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang menilai biaya uji cepat terlalu mahal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Top 7 News Harian Jogja Online, Kamis 2 Mei 2024, Persoalan Sampah di Jogja hingga Peringatan May Day 2024
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Aksi Buruh 1 Mei: Masyarakat Diminat Hindari Kawasan Monas Jakarta
- Prihatin Atas Temuan Kuburan Maasa di Gaza, Sekjen PBB Minta Operasi militer di Rafah Dihentikan
- Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie Terlibat Korupsi Timah Rp217 Triliun, Begini Respons Manajemen
- Di Jakarta Ada Aksi Buruh 1 Mei, Jokowi Pilih ke NTB
- Buruh Desak Presiden Terpilih Prabowo Subianto Cabut UU Cipta Kerja
- Bangun Kota Cerdas, Pusat Data IKN Dilengkapi Komputasi Performa Tinggi
Advertisement
Advertisement