Advertisement
Yasonna Laoly Dicibir Gara-Gara Lebih Cepat Tangkap Maria Pauline Dibanding Djoko Tjandra
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membawa kabar baik dari dari kunjungannya ke Serbia lantaran sukses menyelesaikan proses ekstradisi buronan pelaku pembobolan kas PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., Maria Pauline Lumowa.
Kabar itu pun menuai respons positif dari publik. Namun, pada saat yang sama muncul tudingan bahwa penangkapan tersebut bagian dari upaya pengalihan isu.
Advertisement
Bahkan sejumlah pihak mencibir politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu. Pasalnya, Kemenkum HAM hingga saat ini belum juga mampu menjaring 'buronan kakap' lain, Djoko Tjandra. Nama terakhir ini menjadi buron dalam kasus Cessie Bank Bali sejak 2009.
BACA JUGA : Begini Cara Maria Pauline Lumowa Membobol BNI Rp1,7
Apalagi, Djoko Tjandra diketahui masuk ke Indonesia baru-baru ini dan sempat mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terkait cibiran itu, Yasonna pun berkomentar. "Biasa. Itu biasa lah itu," jelasnya dalam wawancara dengan Kompas TV, Kamis (9/7/2020) malam.
Dia menjelaskan bahwa proses ekstradisi Maria Pauline ini bukan perkara mudah. Kemenkum HAM, jelasnya, sempat mencoba untuk menjaring tersangka ini saat berkunjung ke Singapura.
Namun, dia mengatakan hal itu tak bisa direalisasikan. Percobaan yang sama dilakukan hingga dua kali di Belanda, tetapi hasilnya tetap sama. "Tidak mudah," tegasnya.
Hal yang sama berlaku bagi kasus Djoko Tjandra. Yasonna mengatakan bahwa otoritas keimigrasian hingga saat ini tidak pernah mencatat nama Djoko Tjandra melintasi perbatasan negara di seluruh akses keluar dan masuk Indonesia.
BACA JUGA : Mantap. Yasonna Laoly Berhasil Ekstradisi Buronan
Upaya untuk menangkap buronan ini, jelas dia, dihadapkan pada minimnya informasi. Di samping itu, jelas dia, pinta masuk ilegal di sejumlah titik Indonesia menjadi salah satu problem dalam upaya penangkapan itu.
"Apakah dia [Djoko Tjandra] terbang dengan cara apa? Apakah dia benar ada? Ini kan jadi pertanyaan," kata Yasonna.
Ihwal tudingan pengalihan isu, Menkum HAM menegaskan bahwa proses penangkapan Maria Pauline memakan waktu yang cukup panjang yakni setahun. Pengejaran itu, jelas dia, dilakukan dengan senyap agar negara lain tak turut campur dan membela tersangka yang telah berstatus warga negara asing.
Dengan proses panjang itu, menurut dia, tuduhan pengalihan itu dinilai tidak berdasar. "Jadi, it's easy to say bahwa itu penglihan. Sejak kapan pengalihan isu dikerjakan setahun?" ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Top 7 News Harian Jogja Online, Jumat 4 Mei 2024, Update Tol Jogja YIA Hingga Daftar Bank Bangkrut
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Tangkap 300 Demonstran Pro Palestina di New York
- Fakta-fakta Seputar Korupsi SYL yang Terungkap di Persidangan, dari Beli Mobil, Kaca Mata hingga Bayar Biduan
- Polisi Tembak Gas-Peluru Karet Saat Demo Buruh di Turki, Ratusan Orang Ditangkap
- Paus Fransiskus Kecam Industri Senjata Ambil Untung dari Kematian
- Update Harga Pangan 2 Mei: Komoditas Beras dan Bawang Putih Naik
- BMKG Pastikan Udara Panas di Indonesia Akhir-akhir Ini Bukan Heatwave, Ini Penjelasannya
- Peringati Hardiknas Terakhir, Mendikbud Nadiem Ingin Merdeka Belajar Terus Dilanjutkan
Advertisement
Advertisement