Advertisement
Jokowi Teken Aturan Baru Terkait Kartu Prakerja
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo akhirnya meneken Peraturan Presiden No 76/2020 tentang Perubahan atas Perpres 36/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja.
Aturan baru yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 7 Juli 2020 meliputi beberapa ketentuan baru soal program Kartu Prakerja.
Advertisement
Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja M. Rudy Salahuddin mengatakan aturan tersebut mempertegas beberapa hal, yaitu pihak mana saja yang boleh dan tidak boleh mengikuti program Kartu Prakerja.
BACA JUGA : Banyak Warga Tak Paham, Kartu Prakerja di Kota Jogja Sepi
"Perpres 76/2020 kepesertaan ada ketentuan yang mempertegas kepesertaan bagi pekerja yang dirumahkan atau di-PHK, pelaku usaha mikro dan kecil [UMK], serta pengecualian bagi beberapa pihak," ujar Rudy dalam konferensi pers, Senin (13/7/2020).
Dia mengatakan pemerintah juga memasukkan beberapa ketentuan baru, antara lain pengembalian biaya oleh peserta yang tidak memenuhi syarat dan tindakan hukum bagi peserta yang terbukti melanggar aturan.
Perpres 76/2020 ini juga mengatur pihak-pihak yang tidak bisa menerima Kartu Prakerja, diantaranya Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat desa, serta Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).
"[Dengan diterbitkannya Perpres 76/2020] Pelaksanaan program Kartu Prakerja bisa tepat sasaran mengenai segmen pekerja yang terdampak pandemi virus Corona [Covid-19]," jelasnya.
BACA JUGA : Alokasi Kartu Prakerja Gunungkidul 17.000
Pemerintah juga melakukan penambahan dalam susunan organisasi. Komite Cipta Kerja pun diperkuat dengan penambahan anggota Komite yang meliputi Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Adapun, batch ke-4 program Kartu Prakerja diharapkan dapat dibuka pada akhir Juli 2020. Untuk program pelatihan secara tatap muka atau luring, pemerintah mengharapkan pada pertengahan atau akhir Agustus 2020 dengan tetap mengutakan protokol kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Usulan Presidential Club Prabowo Didukung Zulkifli Hasan
- Kepala Rutan Nonaktif KPK Ajukan Praperadilan Kasus Pungli
- Sidang Sengketa Pilpres, Hakim Ingatkan Tegur Ketua KPU Agar Tidak Tertidur
- Gelombang Panas Melanda Asia, Ini Dampaknya di Indonesia Menurut BMKG
- Viral Tawaran Jadi Buzzer Bea Cukai dengan Tarif Rp100 Juta Per Video, Berikut Klarifikasi dari DJBC
Advertisement
Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Berkah Lewat Gelaran Bedah Buku
Advertisement
Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga
Advertisement
Berita Populer
- Cuaca Panas Mengintai Jemaah Haji, Petugas Kesehatan: Minum Air yang Banyak
- Gugatan Kubu Pontjo Sutowo Ditolak PTUN, Penyegelan Hotel Sultan Sah
- Indonesia Kecam Serangan Militer Israel ke Rafah
- Waspada! Marak Penipuan dengan Modus Mengirimkan Email Palsu
- Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Mataram dan Bali, Warga Berhamburan
- Gunung Ibu Halmahera Erupsi, Lontarkan Abu Ketinggian 2 Kilometer
- Tak Lagi Dianggap Bagian dari PDI Perjuangan, Begini Respons Jokowi
Advertisement
Advertisement