Advertisement

CEK FAKTA: Benarkah Pemprov Banten Denda Rp250.000 Warga Tak Bermasker

Mia Chitra Dinisari
Senin, 20 Juli 2020 - 03:17 WIB
Sunartono
CEK FAKTA: Benarkah Pemprov Banten Denda Rp250.000 Warga Tak Bermasker Hoaks - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA -Beredar kabar tidak jelas terkait seputar denda bagi warga tak bermasker kembali muncul. 

Jika beberapa waktu lalu hoaks terjadi di Jawa Timur, dimana ada pesan berantai Gubernur Khofifah akan mengenakan denda Rp150.000 bagi warga tak bermasker, kini giliran di Banten hoaks serupa muncul.

Advertisement

Dalam pesan berantai tertulis jika ada kebijakan baru dari Gubernur Banten yang akan memberikan denda sebesar Rp200.000-Rp250.000 pada warga yang tak memakai masker.

BACA JUGA : Di Hong Kong, Tak Pakai Masker Kena Denda Rp9,3 Juta

Dalam pesan berantai itu disebutkan jika denda akan berlaku dari 27 Juli 2020 hingga 9 Agustus 2020 mendatang.

Namun pihak Pemprov Banten membantah kabar itu dan menyebutnya sebagai hoaks.

Dijelaskan jika Gubernur Banten Wahidin Halim tidak pernah mengeluarkan kebijakan semacam itu.

Dalam surat itu juga disebutkan pengecualian pemakaian masker diberikan pada mereka yang tengah berpidato, makan, minum, olahraga kardio, dan foto sesaat.

BACA JUGA : CEK FAKTA: Benarkah Tak Pakai Masker di Jogja Akan

"Jika mendapatkan informasi atau pesan ini mohon untuk tidak mempercayainya. Karena informasi tersebut adalah HOAX. Gubernur tidak pernah mengeluarkan kebijakan terkait informasi tersebut," tulis pernyataan Pemprov Banten di akun instagram resminya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini Selasa 7 Mei 2024: Giliran Sleman, Bantul, dan Gunungkidul

Jogja
| Selasa, 07 Mei 2024, 06:17 WIB

Advertisement

alt

Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk

Wisata
| Sabtu, 04 Mei 2024, 09:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement