Advertisement
Buronan Djoko Tjandra Tak Hadiri Sidang PK
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra kembali tidak hadir dalam persidangan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Senin (20/7/2020) dengan alasan sakit.
Walhasil, ini adalah kali ketiga buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali ini absen dalam persidangan PK yang sebelumnya diselenggarakan pada 29 Juni 2020 dan 6 Juli 2020.
Advertisement
"Berdasarkan surat yang kami terima hari ini, beliau masih dalam keadaan sakit. Suratnya diambil 15 Juni [2020] kemarin di klinik yang sama," ujar Kuasa Hukum Joko Tjandra, Andi Putra Kusuma di PN Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020).
BACA JUGA : Ada Anak 1 Tahun, 3 Warga Banguntapan Positif Terinfeksi
Lebih lanjut, melalui surat terbuka, Djoko Tjandra pun meminta kepada majelis hakim agar sidang selanjutnya dilakukan secara daring atau video conference.
Menanggapi surat tersebut, Ketua Majelis Hakim Nazar Effriadi menegaskan bahwa pengadilan telah memberikan kesempatan dua kali kepada Djoko tetapi tidak dimanfaatkan.
Selain itu dia menyampaikan bahwa persidangan ditunda hingga tanggal 27 Juli 2020 dengan agenda dengar pendapat para jaksa.
Seperti diketahui, Djoko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, Kejaksaan pernah menahan Djoko.
BACA JUGA : Balita Dua Tahun Asal Bantul Terinfeksi Corona Setelah
Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan dia bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan perbuatan pidana melainkan perdata.
Pada Oktober 2008, Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus Djoko ke Mahkamah Agung. Pada 11 Juni 2009, Majelis Peninjauan Kembali MA menerima PK yang diajukan jaksa.
Majelis hakim memvonis Djoko 2 tahun penjara dan harus membayar Rp 5 juta. Selain itu, uang milik Djoko di Bank Bali sebesar Rp546,166 miliar dirampas untuk negara.
Djoko kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya. Kejaksaan menetapkan Djoko sebagai buronan.
Namun, belakangan ini Djoko mengajukan PK secara langsung ke PN Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. Sebelumnya, ia juga sempat membuat e-KTP di kelurahan Grogol Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Penetapan Anggota DPRD Kulonprogo Terpilih Ditunda, Sengketa di MK Jadi Penyebabnya
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Orang Tua Diminta Awasi Aktivitas Anak di internet untuk Cegah Child Grooming
- Pemerintah Siapkan Aturan Perlindungan Anak di Ranah Online
- Momentum Hardiknas, Puan Ajak Dukung Kemajuan Ekosistem Pendidikan
- Ratusan Rumah Terendam Akibat Luapan Sungai Cibeureum
- Mendagri Sebut Pilkada 2024 Telan Anggaran hingga Rp27 Triliun
- AS Mengaku Belum Mendapat Tanggapan Hamas Soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza
- Gabung Afsel, Turki Ajukan Kejahatan Genosida Israel ke Mahkamah Internasional
Advertisement
Advertisement