Advertisement
Awas, Aparat Terlibat Kasus Djoko Tjandra Bakal Dipidana
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamaman Mahfud MD menegaskan bahwa Pemerintah akan mengusut dan menindak sejumlah aparat yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra.
Mahfud menyebut para jenderal yang terlibat tidak hanya diberikan sanksi adminstratif melainkan juga sanksi pidana.
Advertisement
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD usai rapat terbatas dengan lima lembaga terkait yaitu Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan Ham, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Badan Intelijen Negara di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (20/7/2020).
Dalam kasus perburuan Djoko Tjandra, Mahfud meminta institusi terkait segera melakukan langkah yang lebih strategis.
“Para pejabat dan pegawai yang nyata-nyata dan nanti diketahui memberikan bantuan, ikut melakukan langkah kolutif dalam kasus Djoko Tjandra ini, banyak tindak pidana yang bisa dikenakan. Misal pasal 221, 263, dan sebagainya," kata Mahfud melalui keterangan resmi, Senin (20/7/2020).
Pekan lalu, Kapolri Jenderal Idham Aziz mencopot tiga jenderal bintang satu dan dua. Mereka diduga terlibat dalam kasus lolosnya buronan kelas kakap kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Mereka yang dicopot adalah Irjen Pol Napoleon Bonaparte dari jabatan Kadiv Hubinter Polri, Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo dari jabatan Sekretaris NCB Interpol Indonesia, dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari Kakorwas PPNS Bareskrim Polri.
Di sisi lain, Mahfud MD mengapresiasi langkah yang telah diambil Polri dalam melakukan tindakan terhadap aparat yang terbukti terlibat. Mahfud berharap agar tidakan tegas juga dilakukan di institusi lain jika tebukti ada oiknum yang melakukan pelanggaran terkait kasus Djoko Tjandra.
“Kalau ada yang terlibat di situ, tindakan displin, penjatuhan sanksi disiplin, administratif segera diberlakukan lalu dilanjutkan ke pidananya, jangan berhenti di disiplin, kalau hanya disiplin kadang dicopot dari jabatan, tiba-tiba dua tahun lagi muncul jadi pejabat, padahal melakukan tindak pidana. Oleh karena itu Polri supaya meneruskan," terang Mahfud.
Dalam rapat terbatas tersebut hadir sejumlah instansi, yaitu Kementerian Luar Negeri diwakili oleh Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional (HPI), Kementerian Hukum dan Ham diwakili Dirjen Imigrasi, Kejaksaan Agung diwakili JAM Pidsus, Mabes Polri diwakili Kabareskrim, dan Badan Intelijen Negara diwakili Deputi I BIN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Pemda DIY Kirim Nama Calon Pj Wali Kota Jogja dan Pj Bupati Kulonprogo ke Kemendagri
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Orang Tua Diminta Awasi Aktivitas Anak di internet untuk Cegah Child Grooming
- Pemerintah Siapkan Aturan Perlindungan Anak di Ranah Online
- Momentum Hardiknas, Puan Ajak Dukung Kemajuan Ekosistem Pendidikan
- Mendagri Sebut Pilkada 2024 Telan Anggaran hingga Rp27 Triliun
- AS Mengaku Belum Mendapat Tanggapan Hamas Soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza
- Gabung Afsel, Turki Ajukan Kejahatan Genosida Israel ke Mahkamah Internasional
- Turki Stop Perdagangan dengan Israel. Buntut Pengiriman Bantuan ke Gaza Terhambat
Advertisement
Advertisement