Advertisement
MK Tolak Permohonan Gugatan Kivlan Zen Terkait UU Darurat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengenyahkan gugatan mantan Kepala Staf Kostrad Kivlan Zen terhadap UU Darurat No. 12/1951 karena tidak memenuhi syarat formal
“Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar Putusan MK No. 27/PUU-XVIII/2020 di Jakarta, Rabu (22/7/2020).
Advertisement
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa Kivlan Zen tidak dapat menguraikan kerugian konstitusional akibat berlakunya Pasal 1 ayat (1) UU Darurat 12/1951. Pemohon, kata dia, lebih banyak menguraikan kasus konkret yang tidak relevan dengan permohonan.
BACA JUGA : Dituding Akan Bunuh Kivlan Zen, Wiranto: Kalau Dituding
“Seperti dugaan pembocoran isi berita acara pemeriksaan, pelanggaran hak pemohon dalam melakukan demonstrasi, hingga argumentasi belum disahkannya UU Darurat 12/51 oleh DPR,” katanya saat membacakan pertimbangan putusan.
Arief menambahkan bahwa pemohon telah diingatkan oleh para hakim konstitusi untuk memperbaiki permohonan. Namun, MK tetap menemukan ketidakjelasan terkait dalil dan petitum sehingga permohonan dinyatakan kabur.
“Oleh karena permohonan kabur sehingga tidak memenuhi syarat formal, Mahkamah tidak mempertimbangkan permohonan pemohon lebih lanjut,” katanya.
BACA JUGA : Kivlan Zen Pakai Seragam TNI saat Sidang
Kivlan Zen menggugat UU Darurat No. 12/1951 setelah ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api. Pengusaha Habil Marati sebagai penyandang dana pembelian senjata api telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
UU Darurat 12/1951 tentang Mengubah Ordonnan Tietijdelijke Byzondere Strafbepalingen (STBL. 1948 Nomor 17) dan UU RI Dahulu No. 8/1948 memang tidak lazim sebagai nomenklatur UU. Di kalangan praktisi hukum, UU Darurat 12/1951 disebut sebagai UU tentang Senjata Api.
Pemohon mendalilkan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat 12/1951 menimbulkan ketidakpastian hukum dan diskriminasi. Pasal tersebut berisi larangan bagi setiap orang untuk memasukkan dan menggunakan senjata api dan amunisi beserta ancaman hukumannya.
Selain itu, Kivlan menyoal pembentukan beleid tersebut karena tidak sesuai dengan proses pembentukan UU. Menurut pemohon, UU darurat tidak lagi diakomodasi dalam rezim hukum Indonesia. Produk hukum sederajat UU hanya peraturan pemerintah pengganti UU (perppu).
Pada Februari 1961, UU Darurat 12/1951 dan seluruh UU darurat maupun perppu yang dibentuk sebelum 1 Januari 1961 dinyatakan sebagai UU. Deklarasi itu termaktub dalam UU No. 1/1961 yang diteken oleh Presiden Soekarno.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Penetapan Anggota DPRD Kota Jogja Ditunda, Masih Menunggu Hasil Putusan MK
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Ini Daftar Pabrik yang Tutup Pada 2024
- Kemenag Minta Masyarakat Waspada Penipuan Modus Visa Non Haji
- Banyak Partai Ingin Gabung, Prabowo Diminta Hati-hati Bagikan Jatah Kursi Menteri
- Petani Diminta Segera Tebus Pupuk Bersubsidi Supaya Tidak Menumpuk
- Aniaya Sopir Taksi, WNA asal Australia Dideportasi
- Hari Kedua Perundingan Gencatan Senjata, Perang Israel-Hamas Masih Buntu
- Taruna STIP Jakarta Meninggal karena Dianiaya, Kemenhub Ikut Investigasi
Advertisement
Advertisement