Advertisement
Aturan Baru di Malaysia, Produksi Film Hingga Video Medsos Harus Izin Pemerintah
Advertisement
Harianjogja.com, KUALA LUMPUR - Menteri Komunikasi dan Multimedia Malaysia Saifuddin Abdullah mengumumkan kebijakan kontroversial. Semua produksi film, mulai dari media arus utama hingga media sosial kini memerlukan lisensi pemerintah.
Menyadur Channel News Asia (CNA), Jumat (24/7/2020), disebutkan semua pembuatan konten video, termasuk TikTok dan Instagram TV, harus mendapat lisensi dari Perusahaan Pengembangan Film Nasional (FINAS).
Advertisement
Kebijakan itu diambil Kementerian Komunikasi dan Multimedia Malaysia berdasarkan Undang-Undang Perusahaan Pengembangan Film Nasional tahun 1982.
Baca juga: Beri Solusi Mengecewakan Kala Curhat, Imam Masjid Ditusuk Pisau Saat Berdoa Bakda Salat
"Tidak seorang pun dapat berpartisipasi dalam kegiatan produksi, distribusi, atau penyiaran film apa pun atau kombinasi kegiatan ini kecuali ada izin yang diberikan untuk memberi izin kepada orang tersebut," kata Saifuddin, saat mengumumkan di sidang Parlemen, Kamis (23/7/2020).
"Produser film diharuskan mengajukan Lisensi Produksi Film dan Sertifikat Shooting Film, apakah mereka agensi media arus utama atau media pribadi yang memperlihatkan film tersebut di platform media sosial atau saluran tradisional."
Kebijakan kontroversial yang diumumkan Saifuddin, mendapat tanggapan dari anggota Parlemen (MP) Kluang Wong Shu Qi.
Baca juga: Rok Panjang Terlilit Rantai Motor, Warga Kulonprogo Terjatuh Saat Berkendara
Wong bertanya mengenai definisi film yang diungkapkan Saifuddin itu seperti apa. Dia juga menanyakan apakah kebijakan itu memengaruhi pengguna media sosial.
Mengutip undang-undang, Saifuddin menegaskan definisi film yang dimaksud adalah rekaman pada materi apa pun, termasuk fitur dan film pendek, film subjek pendek, dokumenter, trailer, dan film pendek untuk iklan, untuk ditonton oleh anggota masyarakat.
"Pemerintah mendorong semua orang, tua atau muda, individu atau organisasi untuk memproduksi segala bentuk film, seperti yang saya sebutkan tadi, selama itu mengikuti hukum," kata Saifuddin.
Kebijakan kontroversial dan mendadak itu diklaim muncul setelah Al Jazeera, media yang berbasis di Qatar, menayangkan film dokumnter yang menyinggung Malaysia di program acara 101 East.
Lewat dokumenter berjudul "Locked Up in Malaysia's Lockdown", Al Jazeera menyajikan bagaimana perlakuan terhadap imigran ilegal di Malaysia saat pandemi COVID-19.
Managing Director Al Jazeera bahasa Inggris, Giles Trendle, telah menolak klaim FINAS bahwa mereka tidak memiliki lisensi yang diperlukan untuk memfilmkan atau menyiarkan film dokumenternya.
Menurut Trendle, acara mingguan 101 East tidak termasuk dalam kategori film yang memerlukan lisensi, sebagaimana merujuk dari definisi FINAS.
Pernyataan Menteri Komunikasi dan Multimedia Saifuddin telah memicu kritik keras dari politisi oposisi dan anggota parlemen Malaysia.
Pemimpin oposisi Anwar Ibrahim mengatakan pernyataan Saifuddin tidak masuk akal dan justru merupakan langkah mundur.
"Jelas pemerintah akan mengambil tindakan terhadap semua pihak, baik politisi atau pengguna media sosial, atas konten yang mungkin tidak sejalan dengan pandangannya," kata Anwar.
Di sisi lain, Federasi Jurnalis Internasional (IFJ) juga mengecam tindakan sewenang-wenang pemerintah Malaysia terhadap Al Jazeera dan jurnalisnya.
Intimidasi yang dilakukan terhadap media berbasis di Doha, Qatar itu, disebut IFJ telah menggambarkan bahwa Malaysia tidak pro kebebasan berekspresi.
"Upaya-upaya FINAS untuk menyematkan Al Jazeera di bawah klaim lisensi film sangat dipertanyakan dan harus sangat disangkal demi semua media dan lebih luas untuk kebebasan berekspresi di Malaysia," tulis pernyataan IFJ di lama resmi mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
Advertisement
Penipuan Berkedok Ibadah Haji Kian Marak, Kemenag Sleman: Belum Ada Korban
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Hamas Minta Jusuf Kalla Bantu Mediasi Konflik Israel dengan Palestina
- BPS Ungkap 7,2 Juta Warga Indonesia Tidak Punya Pekerjaan
- Sidang Eks Menteri Pertanian SYL, KPK Bawa 4 Saksi dari Kementan
- Prabowo Usul Pembentukan Presidential Club, PKS Mendukung Penuh
- Mantan Hakim Agung Didakwa Melakukan TPPU dan Gratifikasi Rp25,9 Miliar
- Sidak ke Bea Cukai Bandara Soetta, Mendag Zulkifli Hasan Temukan WNA Bawa Mesin untuk Dijual
- Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Gunakan KTP Orang Lain untuk Pencucian Uang Rp25,9 Miliar
Advertisement
Advertisement