Advertisement
Brigjen Pol Prasetijo Jadi Tersangka Pemalsuan Surat di Kasus Djoko Tjandra
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai tersangka kasus pemalsuan surat untuk Djoko Tjandra.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan penetapan tersangka Prasetijo ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik pada Senin pagi yang dihadiri oleh Itwasum Polri, Divisi Propam Polri, Rowassidik Polri, para direktur dan seluruh penyidik yang tergabung dalam Tim Khusus pengungkapan kasus surat jalan Djoko Tjandra.
Advertisement
"Dari hasil gelar tersebut, maka hari ini kami menetapkan status tersangka untuk Brigjen PU [Brigjen Prasetijo Utomo]," kata Komjen Sigit di Kantor Bareskrim Polri Jakarta, Senin (27/7/2020).
BACA JUGA : Kompolnas Sebut Brigjen Pol Prasetijo Berniat Perkaya Diri di
Menurut dia, penetapan tersangka terhadap Prasetijo dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan keterangan para saksi dan bukti-bukti.
"Kami telah melakukan pemeriksaan beberapa keterangan saksi dan kami mendapatkan barang bukti sekaligus kami dalami terkait objek dimaksud yaitu Surat Jalan Nomor 77 tanggal 3 Juni 2020, Surat Keterangan Covid Nomor 990, Surat Jalan Nomor 82 tanggal 19 Juni 2020 atas nama DST, di mana dua surat jalan tersebut dibuat atas perintah tersangka PU [Prasetijo Utomo]," katanya.
Kemudian Surat Keterangan Pemeriksaan Covid Nomor 1561 dan Surat Rekomendasi Kesehatan Nomor 2214 yang dibuat di Pusdokkes Polri.
"Dengan konstruksi pasal tersebut, maka tersangka PU telah menyuruh membuat dan menggunakan surat palsu tersebut di mana Saudara AK dan DST berperan menggunakan surat palsu tersebut," tutur jenderal bintang tiga itu.
BACA JUGA : Keterangan Brigjen Prasetijo Dikirim ke Bareskrim untuk
Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim telah memulai penyidikan (SPDP) pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP, Pasal 421 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP yang diduga dilakukan oleh terlapor mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan kawan-kawan.
Buntut menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Akibatnya, Prasetijo harus menerima sanksi berupa disiplin, kode etik dan pidana. Kasus pidana yang diduga dilakukan Brigjen Prasetijo ini sudah dinaikkan dari proses penyelidikan ke tahap penyidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Tangkap 300 Demonstran Pro Palestina di New York
- Fakta-fakta Seputar Korupsi SYL yang Terungkap di Persidangan, dari Beli Mobil, Kaca Mata hingga Bayar Biduan
- Polisi Tembak Gas-Peluru Karet Saat Demo Buruh di Turki, Ratusan Orang Ditangkap
- Paus Fransiskus Kecam Industri Senjata Ambil Untung dari Kematian
- Update Harga Pangan 2 Mei: Komoditas Beras dan Bawang Putih Naik
- BMKG Pastikan Udara Panas di Indonesia Akhir-akhir Ini Bukan Heatwave, Ini Penjelasannya
- Peringati Hardiknas Terakhir, Mendikbud Nadiem Ingin Merdeka Belajar Terus Dilanjutkan
Advertisement
Advertisement