Advertisement
Brownies Ganja asal Jepara Dijual Via Instagram & Toko Online
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG—Seorang pemuda asal Jepara, Jawa Tengah (Jateng), Franky Ervan Setiawan (FES), 24, kedapatan mengedarkan narkoba jenis ganja. Ganja milik FES dijual dalam bentuk kue brownies dan kukis.
FES menjual brownies dan kukis ganja itu secara online melalui akun Instagram @420_desseert dan menggunakan rekening bersama aplikasi jual beli online Shopee.
Advertisement
BACA JUGA: Antisipasi Lonjakan Wisatawan, Gunungkidul Siagakan Puluhan Petugas
Brownies dan kukis ganja ini dijual dengan harga Rp400.000 per paket. Satu paket berisi enam potong brownies dan kukis yang konon efek ganja lebih terasa dibanding dengan cara diisap.
Selama empat bulan terakhir usaha terlarang warga Dukuh Pesajen, Kelurahan Demaan RT 003/RW 004, Kabupaten Jepara itu tak terendus aparat penegak hukum.
Namun, bisnis FES akhirnya terungkap. Ia ditangkap aparat gabungan dari BNN Provinsi Jateng, Bea dan Cukai Jateng-DIY, setelah Satresnarkoba Polres Jepara mendapatinya menerima paket pengiriman berisi 6,1 gram ganja, Senin (27/7/2020).
BACA JUGA: Hewan Kurban yang Sakit Harus Dikarantina
“Setelah kami lakukan pengembangan di rumah tersangka, kami akhirnya menemukan 2 paket brownies dan 3 paket kukis yang terbuat dari ganja, dan siap diedarkan,” kata Kepala BNN Jateng, Brigjen Pol. Benny Gunawan, Kamis (30/7/2020).
Benny mengatakan peredaran narkoba jenis ganja dalam bentuk kue ini merupakan modus baru di Jateng. Menurutnya, pengedar berkreasi dan memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 dengan melayani pembelian brownies dan kukis secara online.
BACA JUGA: Mundur dari Pilkada Gunungkidul, Ipar Jokowi Pamitan ke Badingah
Benny menambahkan peredaran narkoba di Jepara terbilang marak selama ini. Bahkan, Jepara masuk dalam kategori wilayah episentrum peredaran narkoba di wilayah pantura Jateng.
“Narkoba di Jepara disuplai dari Jakarta, Solo, dan Surabaya. Narkoba itu lantas diedarkan ke wilayah seperti Demak, Kudus, Pati, Rembang, dan Blora,” ungkap Benny.
Tersangka, FES (tengah), saat dihadirkan di Mapolres Jepara, Kamis (30/7/2020). FES ditangkap karena menjual ganja yang sudah diolah dalam bentuk kue brownies dan kukis./Istimewa-Humas BNN Jateng
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 66 Pegawai KPK Terlibat Pungli, Dua Rutan Dinonaktifkan
- Kerusakan Akibat Gempa Garut Terjadi di Empat Kabupaten, Terparah Bandung
- Perhatikan! Per 1 Mei 2024 Pengajuan Berkas Kasasi dan PK di MA Wajib Daring
- Pelatih Shin Tae-yong Diusulkan Dapat Gelar Kehormatan Warga Negara Indonesia
- Golkar Targetkan Kemenangan Pilkada 2024 di Atas 70%
Advertisement
PDIP Sleman Buka Penjaringan Calon untuk Pilkada 2024, Ini Kriterianya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kementan Kawal Sistem Pompanisasi Lahan Pertanian Atasi Dampak El Nino
- 12 Pesawat Tempur China Terbang Rendah di Wilayah Taiwan
- Puluhan Benda Bersejarah dari Masa Majapahit, Dikembalikan AS ke Indonesia dan Kamboja
- Ada Potensi 6 Juta Ounce Emas di Tanah Papua yang Belum Terjamah Freeport
- 2.086 Hektare Lahan di IKN Bermasalah, AHY: Kami Komunikasikan dengan DPR
- Gunung Ibu Pulau Halmahera Meletus, Abu Vulkanik Setinggi 3,5 Kilometer
- Cegah Tawuran, Polisi Bubarkan Pemuda Nongkrong
Advertisement
Advertisement