Advertisement
Gelar Yoga Massal Tanpa Protokol Kesehatan, 2 WNA Rusia Dideportasi
Advertisement
Harianjogja.com, DENPASAR--Kantor Wilayah Kemenkumham Bali mendeportasi dua warga negara Rusia yang nekat menggelar yoga massal tanpa menerapkan aturan protokol kesehatan selama masa Pandemi Covid-19.
Dua warga tersebut diketahui bernama Albina Mukhamadullina, 36, dan Rodion Antonkin, 40. "Jadi mereka melakukan penyalahgunaan Ijin t inggal (BVK) dengan mengadakan kegiatan meditasi massal berbayar di salah vila wilayah Ubud, Gianyar," kata Kepala Sub Bagian Humas dan Reformasi Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma saat dikonfirmasi Antara di Denpasar, Minggu (2/8/2020).
Advertisement
BACA JUGA : Penerapan Protokol Kesehatan di Malioboro Belum Maksimal
Dia menjelaskan, keduanya sempat ditahan di Rudenim Denpasar sejak 24 Juli 2020. Tak hanya itu, kedua warga Rusia ini juga dikenakan Pasal 75 (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
"Mereka dideportasi pada (1/8/2020) pukul 20.10 WIB melalui TPI Soekarno-Hatta dengan Maskapai Turkish Airlines Jakarta (CGK)-Istanbul (IST)-Rostov," katanya.
Surya juga menjelaskan, nama kedua warga Rusia tersebut dimasukan dalam daftar Penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Sementara itu, pada (1/8/2020) Imigrasi Denpasar juga mendeportasi seorang warga Inggris, Michael Wilkinson (56) melalui Bandar Udara Internasional dengan penerbangan QR961 dan QR027pukul 22.00 WITA, dengan tujuan Denpasar menuju Doha kemudian menuju Manchester.
BACA JUGA : Sebelum Perbup Berlaku, Puluhan Orang di Bantul Sudah
Warga Negara Inggris tersebut telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dikenakan Tindakan Adminsitratif Keimigrasian berupa pendeportasian.
Selain itu, namanya dimasukkan dalam daftar penangkalan selama enam bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf a dan f undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Pendeportasian ini dilakukan serangkaian dengan penerbangan yang mulai dibuka meskipun belum normal. Jangka waktu pendeportasian juga cepat," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- KKB Kembali Berulah, Serang Gereja dan Rampas Ponsel Warga Papua
- Balas Serangan Roket Hamas yang Tewaskan 3 Tentara, Israel Bombardir Rafah
- Makan dan Bayar Seenaknya di Warteg, Pria Ini Ditangkap Polisi
- PAN Buka Peluang Eko Patrio hingga Anak Zulhas Jadi Cagub di Pilkada DKI Jakarta
- Soroti Kurangnya Dokter Spesialis di Indonesia, Jokowi Kaget: Masih Kurang 29.000
- AstraZeneca Diduga Picu Pembekuan Darah, BPOM Sebut Vaksin Sudah Tidak Beredar di Indonesia
- Hamas Minta Jusuf Kalla Bantu Mediasi Konflik Israel dengan Palestina
Advertisement
Advertisement