Advertisement
Jokowi Minta Dua Pekan Kampanye Penggunaan Masker
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar kampanye penerapan protokol kesehatan dilakukan bertahap. Lebih lanjut, Presiden mengarahkan bahwa dalam dua minggu ke depan kampanye difokuskan pada pemakaian masker. Dua minggu setelahnya baru menjaga jarak dan seterusnya.
"Mungkin dalam dua minggu ini kita fokus kampanye mengenai pakai masker, nanti dua minggu berikut kampanye mengenai jaga jarak atau cuci tangan, tidak dicampur langsung urusan cuci tangan, urusan jaga jarak, urusan tidak berkerumun, dan pakai masker," ujarnya saat membuka Rapat Terbatas Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Senin (3/8/2020).
Advertisement
Kepala Negara beralasan, masyarakat menengah ke bawah kesulitan menangkap pesan protokol kesehatan yang beragam secara bersamaan.
BACA JUGA : Resmi! Tak Pakai Masker di Bantul Didenda Rp100.000
Jokowi meminta agar kampanye tersebut melibatkan PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga). Menurutnya, keberadaan PKK yang dekat dengan masyarakat bisa lebih efektif dalam menyampaikan pesan protokol kesehatan melalui kampanye door to door.
Dalam sepekan terakhir, sejumlah daerah memang lebih aktif mengampanyekan penggunaan masker di tengah meningkatnya kasus baru virus Corona atau Covid-19. Bahkan, sejumlah daerah menerapkan sanksi bagi orang yang tak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Berdasarkan catatan Bisnis, Kecenderungan peningkatan kasus positif Covid-19 di Kota Bogor, misalnya, membuat Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Bogor semakin mengintensifkan sosialisasi penggunaan masker kepada warga Kota Bogor.
"Sosialisasi ini dilakukan secara masif selama sepekan, agar masyarakat tahu, ada peraturan dari Gubernur Jabar bahwa warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum ada ada sanksinya, denda," katanya pekan lalu.
Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta menegaskan bakal mengoptimalkan sanksi terkait pelanggaran penggunaan masker yang tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 51/2020 tentang PSBB Transisi.
BACA JUGA : CEK FAKTA: Benarkah Tak Pakai Masker di Jogja Akan
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta, Arifin menuturkan upaya pengoptimalan sanksi itu berupa penambahan jam kerja sosial dan pengetatan uang denda sebesar Rp250.000.
“Sanksi kerja sosialnya akan kami tambah, yang awalnya satu hingga dua jam, kami tambah menjadi tiga jam. Pelanggar yang berulang ulang supaya ada efek jera kalau perlu satu hari dia bekerja, setengah hari dia bekerja,” kata Arifin kepada awak media pada Kamis (30/7/2020).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- 219 Orang Tewas dan Ratusan Terluka Akibat Banjir di Kenya
- Hamas Dikabarkan Sepakat Bebaskan 33 Warga Israel
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Ini Daftar Pabrik yang Tutup Pada 2024
- Kemenag Minta Masyarakat Waspada Penipuan Modus Visa Non Haji
- Ada Pemasangan Eskalator, Per 6 Mei 2024 Perjalanan Kereta Tujuan Pasar Senen Berhenti di Jatinegara
- Banyak Partai Ingin Gabung, Prabowo Diminta Hati-hati Bagikan Jatah Kursi Menteri
Advertisement
Advertisement