Advertisement
456 ASN Lakukan Pelanggaran Netralitas Jelang Pilkada 2020
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat sedikitnya 456 pegawai aparatur sipil negara (ASN) dilaporkan melakukan pelanggaran netralitas jelang Pilkada serentak 2020.
Berdasarkan data KASN 2020 yang diperbarui pada 31 Juli 2020 diketahui bahwa sebanyak 344 dari 456 ASN tersebut telah diberikan rekomendasi penjatuhan sanksi pelanggaran netralitas.
Advertisement
Dari jumlah itu, 189 ASN di antaranya telah ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan penjatuhan sangsi. Artinya dari 456 ASN yang dilaporkan, baru 54,9 persen ASN yang dikenai sanksi.
BACA JUGA : Pemda Imbau ASN Netral saat Pilkada
Ketua KASN Agus Pramusinto menjelaskan bahwa terdapat lima pelanggaran paling umum dilakukan ASN yaitu melakukan pendekatan ke partai politik terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepada daerah sebesar 21,5 persen.
Kemudian terdapat ASN yang ikut melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial mencapai 21,3 persen, dan mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan pada salah satu pasangan calon sebanyak 13,6 persen.
“Selain itu memasang spanduk baliho sebanyak 11,6 persen. Dan membuat keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan paslon sebanyak 11 persen,” katanya saat membuka kampanye virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN, Rabu (5/8/2020).
Dia menuturkan lima jabatan pelanggar tertinggi adalah jabatan pimpinan tinggi sebesar 27,6 persen, jabatan fungsional 25,4 persen, jabatan administrator 14,3 persen, jabatan pelaksana 12,7 persen dan jabatan kepala wilatah seperti Camat dan Lurah mencapai 9 persen.
Pelanggaran tersebut tersebar di sejumlah daerah. 10 wilayah paling banyak mencatatkan masalah netralitas itu tersebar di Kabupaten Purbalingga, Wakatobi, Sumbawa, Provinsi NTT, Kabupaten Muna Barat, Muna, Kota Banjarbaru, Kabupaten Banggai, Sukoharjo dan Buton Utara.
BACA JUGA : Bawaslu Bantul Gerak Cepat agar Masalah Netralitas ASN
Agus mengimbau seluruh ASN di Indonesia untuk membangun kesadaran dan kemauan yang berkenaan dengan etika dan perilaku parsialitas pada ASN. “Yang berarti tidak berpihak, bebas dari konflik kepentingan serta bebas dari pragmatisme politik,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Orang Tua Harus Miliki Bekal untuk Mendidik Anak di Era Digital
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- AS Mengaku Belum Mendapat Tanggapan Hamas Soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza
- Gabung Afsel, Turki Ajukan Kejahatan Genosida Israel ke Mahkamah Internasional
- Turki Stop Perdagangan dengan Israel. Buntut Pengiriman Bantuan ke Gaza Terhambat
- Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda di Piala Asia U-23/2024
- Prancis Kecam Serangan Drone Israel k Konvois Bantuan Kemanusiaan Yordania di Gaza
- AHY Akan Deklarasikan Bali sebagai Pulau Lengkap
- Heboh AstraZeneca Akui Vaksin Miliknya Memberikan Efek Samping Pembekuan Darah
Advertisement
Advertisement